Polresta Bandung Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp2 Miliar

- 30 April 2021, 19:54 WIB
Polresta Bandung menunjukan barang bukti saat konferensi pers di Kantor Karantina Perikanan Kota Cimahi. Jumat 30 April 2021./Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/
Polresta Bandung menunjukan barang bukti saat konferensi pers di Kantor Karantina Perikanan Kota Cimahi. Jumat 30 April 2021./Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/ /

JURNAL SOREANG - Aksi penyelundupan benih lobster (benur) senilai Rp2 Milyar berhasil digagalkan jajaran Polsek Ciwidey Polresta Bandung. 

Diketahui, benih lobster hendak diselundupkan dan dijual tersebut berasal dari Sukabumi menuju Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat 30 April 2021 dini hari.

Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksmana didampingi Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan sebuah mobil yang akan melintas.

Baca Juga: Tak Sengaja Tumis Kangkung Pakai Oli, 6 Warga di Sumedang Dilarikan ke Rumah Sakit

Menurut Indra, dikarenakan gerak geriknya mencurigakan, petugas yang sedang melaksanakan patroli di daerah Ciwidey mendapati sebuah mobil dan melakukan pemeriksaan dan kedapatan membawa 7 boks benih lobster.

"Mobil tersebut membawa benih lobster sebanyak 46.475 ribu ekor dengan nilai diperkirakan mencapai Rp2 Miliar," ungkap Indra kepada saat konferensi pers di Kantor Karantina Perikanan Kota Cimahi, Jumat 30 April 2021.

Indra memaparkan, dari total keseluruhan benih lobster yang diamanakan sebanyak 46 ribu ekor tersebut, diantaranya ada 75 jenis mutiara. 

Dari hasil penangkapan ini lanjut Indra, pihaknya langsung koordinasi dengan badan karantina dan pihak terkait, dan negara dirugikan lebih kurang Rp2 Milyar.

Baca Juga: Buah Simalakama Dunia Pariwisata Indonesia di Masa Pandemi, Sandiaga Uno: Lumayan Mumet

Indra menuturkan, dalam kasus ini petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial HR dan MHT. 

Dari pengakuannya, pelaku mebawa benih lobster tersebut dari Sukabumi, lalu akan dijual kepada seseorang di pintu Tol Soroja, Soreang Kabupaten Bandung.

Menurut informasi petugas yang melaksanakan patroli dilapangan, di kawasan Jalan Raya Ciwidey Rancabali, Kecamatan Ciwidey, hal serupa sudah dilakukan pelaku beberapa kali.

"Terkait kepada siapa mereka menjualnya, polisi masih terus mendalami perkaranya. Dari pengakuan tersangka, benih lobster ini dari Sukabumi Pelabuhanratu dan akan transaksi di pintu tol Soroja Soreang, tapi belum sampai sudah dapat diamankan oleh anggota kita yang patroli," papar Indra.

Baca Juga: Bocoran Preman Pensiun 5, Sabtu 1 Mei 2021: Taslim Lanjutkan Balas Dendam, Cecep dan Ujang Bantu Murad

Untuk mendalami kasus ini, pihaknya berkoordinasi dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dan Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Jabar.

Dwi mengatakan, kedua tersangka tercatat sebagai warga Kabupaten Cianjur. Atas perbuatannya para pelaku terancam pidana penjara paling lama 8 tahun atau denda Rp1,5 milar.

"Hal tersebut berdasarkan Pasal 92 Juncto pasal 26 Ayat 1 dan atau Pasal 88 Juncto Pasal 16 ayat 1 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan," imbuh AKBP Dwi Indra Laksmana. ***

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah