Kembali Mencuri, Residivis Ibu 2 Orang Anak Dibekuk Di Banjaran, Kabupaten Bandung

- 8 Maret 2021, 16:14 WIB
Tersangka TN saat digiring petugas saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin 8 Maret 2021.
Tersangka TN saat digiring petugas saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin 8 Maret 2021. /Yusup/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Seorang pelaku yang kerap melakukan pencurian di beberapa toko di wilayah Kabupaten Bandung akhirnya dibekuk Satuan Reserese dan Kriminal Pokresta Bandung dan Polsek jajaran.

Petugas menangkap pelaku saat melakukan aksi serupa yakni pencurian di sebuah toko di wilayah Banjaran Kabupaten Bandung. Jumat 5 Maret 2021.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Hendra Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Polisi.

Baca Juga: Kembali Mencuri, Residivis Ibu 2 Orang Anak Dibekuk Di Banjaran, Kabupaten Bandung

LP /B/08/ NI / 2021 / Jbr / Resta Bdg / Sek Ibun, tanggal 04 Maret 2021, tentang tindak pidana pencunan yang terjadi di jalan Talun No.81 RT.02/RW.04, Desa Tanggulun, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, sekitar pukul 09 30 WIB.

"Kasus ini dilaporkan oleh pemilik toko bernama Wisrizal yang beralamat di Kampung Rancabali, Desa Majakerta  Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung," ungkap Hendra dalam keterangan tertulisnya yang diterima Jurnal Soreang, Senin 8 Maret 2021.

Hendra memaparkan, Residivis tersebut berinisial TN (31) warga Desa Tegal Tegalluar, Kecamatan Bojong Soang Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Akhiri Hubungan dengan Felicia, Kaesang: Waktu Itu Juga Saya Dimaki-maki

Tersangka TN kata Hendra, melakukan pencurian didalam toko boutique di wilayah Desa Tanggulun, Kecamatan Ibun.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah