"Salah satu pelaku adalah DPO kasus pembunuhan sebelumnya yang terjadi di Rancaekek pada tahun 2019. Dan pada saat dilakukan penangkapan juga melakukan perlawanan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menghadiahi pelaku timah panas di bagian kaki kanan," ucapnya.
Adapun motif dari para pelaku ini dalam melakukan aksinya, papar Hendra, yang berdasarkan pada keterangan para pelaku sendiri, dikarenakan mereka mempunyai dendam terhadap korban.
Baca Juga: Viral! Berhasil Mungut Sampah, Seorang Pria Ditaksir Wanita Cantik, Warganet: Itu Hamish Daud!
"Motifnya dendam, sehingga 5 orang pelaku ini melakukan tindakan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam," ujarnya.
Hendra lebih jauh menerangkan, para pelaku memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi pembunuhan ini.
"Ada yang membacok ke kepala, ke punggung, ke tangan, dan lain sebagainya sehingga perannya kita pisahkan masing-masing," jelasnya.
Para pelaku dengan korban, sambungnya, mempunyai hubungan pertemanan. "Mereka semua pelaku dengan korban, sering ngumpul sama-sama. Ada perbuatan korban yang membuat para pelaku dendam," ungkap Hendra.
Berdasarkan track record dari catatan kepolisian, para pelaku adalah residivis. Sebelum melakukan aksi pembunuhan ini, mereka terlebih dahulu menenggak minuman keras.
"Para pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP secara bersama-sama mengakibatkan meninggal dengan ancaman 20 tahun penjara," Pungkas Kapolresta Bandung. ***