PKL di Kabupaten Bandung Kena Retribusi Parkir, Viral Protes PKL di FB

- 2 Februari 2021, 14:05 WIB
Seorang pemilik akun Facebook bernama Uchok Sigaranteng menggugah sebuah foto berupa Surat Edaran dari Dinas Perhubungan terkait retribusi parkir./Jurnal Soreang/Akun medsos Uchok Sigaranteng
Seorang pemilik akun Facebook bernama Uchok Sigaranteng menggugah sebuah foto berupa Surat Edaran dari Dinas Perhubungan terkait retribusi parkir./Jurnal Soreang/Akun medsos Uchok Sigaranteng /

JURNAL SOREANG-Seorang pemilik akun Facebook bernama Uchok Sigaranteng mengunggah sebuah foto berupa Surat Edaran dari Dinas Perhubungan (Dishub) terkait retribusi parkir.

Melalui unggahannya tersebut, yang bersangkutan meluapkan keluh kesahnya atas besaran pungutan retribusi kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di depan pertokoan, yakni Rp2000 per hari.

Selain dianggap menambah kesulitan para PKL di tengah himpitan ekonomi sekarang ini, pemilik akun juga mempertanyakan legalitas pungutan tersebut.

Baca Juga: Tidak Bayar Parkir, Pengendara Motor Dianiaya Petugas Parkir, Ini yang Dilakukan Polisi

Menanggapi hal itu, Kepala UPT Parkir Dishub Kabupaten Bandung, Doddi, membenarkan surat edaran yang ada dalam unggahan Facebook (FB) tersebut merupakan surat edaran dari Dishub Kabupaten Bandung terkait pungutan retribusi parkir.

"Itu surat edaran memang dari Dishub. Kita sebagai UPT hanya meneruskan ke lapangan apa yang menjadi instruksi dari sana. Saat ini kita sedang mengevaluasi lagi, nanti akan ada surat edaran lagi yang disebarkan oleh petugas lapangan," ujar Doddi dalam keterangannya, Senin 1 Februari 2021.

Besaran atau tarif retribusi yang tertera dalam Surat Edaran tersebut diakui Doddi sudah sesuai dengan aturan yang ada di Perbup.

Baca Juga: Saat Juru Parkir Dilatih Seni Negoisasi dan Etika Komunikasi

Doddi menjelaskan, Surat Edaran yang sedang ramai diperbincangkan itu terbit di awal tahun. Namun, karena situasi sedang sulit akibat pandemi Covid-19, jadi tidak bisa terlaksana dengan baik di lapangan.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x