Baca Juga: Influencer Dokter Tirta Ikut Disuntik Vaksin Covid-19, Pilih Puskesmas Bukan di Istana Negara
Apalagi pemerintah pusat sudah menegaskan bahwa vaksinasi itu wajib dan mereka yang memenuhi syarat tetapi menolak, akan mendapatkan sanksi.
"Ini launching awal, pemberian vaksinasi agar masyarakat memahami terkait vaksin Covid-19. Jadi tidak usah berdebat lagi, karena ini upaya pemerintah dalam memberantas penularan virus," jelas Dadang.
Menurut Dadang, kekhawatiran sejumlah masyarakat yang masih menolak, tidak cukup berlasan, karena vaksin Covid-19 produksi Sinovac yang digunakan saat ini, sudah mendapat izin edar dari BPOM dan label halal dari MUI.
Baca Juga: Ini Kata Ariel Noah Setelah Turut Disuntik Vaksin Covid-19 di Kota Bandung
"Vaksin ini sudah diakurasi BPOM dan dinyatakan halal oleh MUI. Dengan vaksinasi ini, langkah pemerintah untuk mengatasi dan membasmi penyebaran Covid-19," akunya.
Dadang menambahkan, ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan vaksinasi tersebut. Diantaranya, tidak memiliki riwayat penyakit seperti jantung, batas usia.
"Sebelum divaksinasi, masyarakat akan menjalani pemeriksaan terlebih dulu. Apakah layak atau tidak, disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan," ujarnya.***