"Vaksin ini sudah diakurasi BPOM dan dinyatakan halal oleh MUI. Dengan vaksinasi ini, langkah pemerintah untuk mengatasi dan membasmi penyebaran Covid-19," akunya.
Dadang menambahakan, ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan vaksinasi tersebut. Diantaranya, tidak memiliki riwayat penyakit seperti jantung, batas usia.
Baca Juga: Inna lillaahi wa inna ilaihi rajiun. Syekh Ali Jaber Wafat, Ini Wasiatnya Bila Meninggal
"Sebelum divaksinasi, masyarakat akan dilakukan uji klinis dulu. Apakah layak atau tidak, disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan," ujarnya.
Ia menegaskan, pada launching pemberian vaksinasi di Kabupaten Bandung diawali oleh Forkopimda, dan beberapa pejabat di lingkungan eselon II.
"Kalau masyarakat yang sudah memenuhi syarat mendapat vaksinasi, sayang kalau menolak. Karena ini, bentuk pencegahan dari penularan Covid-19," tegasnya.
Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur Menyampaikan Langsung Meninggalnya Syekh Ali Jaber
Disinggung terkait dirinya tidak dilakukan vaksinasi, Dirinya mengakui bahwa tidak memenuhi persyaratan.
"Saya sudah melebihi batas usia, penerima vaksinasi. Selain itu, saya memiliki riwayat penyakit jantung," pungkasnya.***