Ini Kata Komisi X DPR Soal Dihapuskannya Formasi CPNS Guru Tahun 2021 dan Diganti Guru Kontrak

- 12 Januari 2021, 16:48 WIB
Ilustrasi guru saat mengajar. DPR mempersoalkan status guru kontrak dalam rencana pengangkatan sejuta guru pada tahun 2021.
Ilustrasi guru saat mengajar. DPR mempersoalkan status guru kontrak dalam rencana pengangkatan sejuta guru pada tahun 2021. /ANTARA/Destyan Sujarwoko

JURNAL SOREANG- Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mempertanyakan dihapuskannya formasi guru PNS lalu pemerintah mengangkat tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) mulai 2021.

“Apakah negara ini sudah menjadi swasta dengan menempatkan posisi guru sebagai tenaga kontrak?” kaya Fikri Faqih, Selasa, 12 Januari 2021.

Wakil rakyat asal Dapil Kota.dan Kabupaten Tegal.serta Brebes ini menambahkan, awal tahun 2021 menjadi kabar terburuk bagi semua pahlawan tanpa tanda jasa, gelar yang senantiasa diberikan pada guru, garda depan pendidikan bangsa ini.
Pemerintah menetapkan dihapusnya formasi CPNS untuk guru.

Baca Juga: Persatuan Guru NU Tolak Penghentian Formasi CPNS Guru Tahun 2021, Ini Alasannya

"Sebagai gantinya, kebutuhan guru yang nyaris mencapai satu juta guru se-nusantara itu akan direkrut melalui PPPK atau bahasa lainnya kontrak,” ujar Fikri.

Menurut Fikri, perubahan kebijakan tersebut membuat syok masyarakat guru dan publik secara umum. “Karena guru adalah profesi yang dibanggakan banyak orang dan dicita-citakan anak sejak kecil, dengan tujuan mulia mengabdi pada negara untuk kemajuan bangsa,” katanya.

Namun sekarang, guru bukanlah sebuah profesi pengabdian lagi yang bisa dibanggakan. “Orang desa itu sederhana, bercita-cita jadi pak dan bu guru PNS di kampung, sudah top markotop. Anak-anaknya wajib sekolah pendidikan guru, bahkan apa pun dijual sampai mereka lulus dan dapat gelar,” imbuh mantan guru ini.

Baca Juga: Dari Formasi Sejuta PPPK, Pemerintah Baru Ajukan 174.077 Formasi, Guru Honorer agar Dorong Pemda

Bahkan, lanjutnya, agar bisa diangkat menjadi PNS guru, banyak orang memang sengaja magang di sekolah. “Dulu namanya wiyata bhakti. Mereka biasanya sudah menikah dan punya anak 1 atau 2, harapannya akan menggantikan yang pensiun atau mangkat dari PNS,” ungkap dia.

Cerita dari honorer guru Kategori 2 (K2) lebih miris lagi. Ada yang sudah lulus tes PPPK seperti yang dijanjikan, tapi sudah 22 bulan lebih SK-nya belum diangkat. "Karena beliau K2, usianya juga sudah tua, dan kini sudah masuk masa pensiun, miris,” ucap Fikri.

Dia menambahkan, cita-cita anak saat ini bisa berubah, sesuai dengan keadaan zaman. "Anak-anak sekarang mungkin tidak lagi bercita-cita menjadi guru karena statusnya tidak jelas alias kontrak, yang bisa dipecat sewaktu-waktu,” katanya.

Baca Juga: Ini yang Dilakukan SMAN 1 Cileunyi kala Menyiasati Siswa saat mengikuti metode PJJ

Fikri meminta pemerintah berempati atas kondisi masyarakat yang sedang sulit saat ini. “Silahkan saja mengubah kebijakan sebagai penguasa. Tapi mbok ya empatinya ditunjukkan sedikit saja. Toh, negara ini bukanlah swasta, yang bisa mengontrak pekerja sesuai kebutuhan saja. Kalau sudah tidak berguna, ditinggalkan," katanya.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x