Dari Formasi Sejuta PPPK, Pemerintah Baru Ajukan 174.077 Formasi, Guru Honorer agar Dorong Pemda

- 25 November 2020, 18:54 WIB
Seleksi PPPK untuk guru honorer 2021
Seleksi PPPK untuk guru honorer 2021 /Instagram/@kemdikbud.ri

JURNAL SOREANG- Dari Formasi Sejuta PPPK, Pemrintah Baru Ajukan 174.077 Formasi. Warga dan Guru Honorer agar Dorong Pemerintah Daerah.

Untuk pengangkatan guru honorer sebagai Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK), maka langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah mengusulkan formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (KemenPANRB) berdasarkan peta kebutuhan guru dari Kemendikbud. Untuk itu, warga termasuk guru honorer perlu mendorong pemerintah daerah agar segera mengajukan formasi PPPK itu.

Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni, mendukung secara penuh pelaksanaan seleksi rekrutmen guru PPPK. Ia mengimbau kepada pemerintah daerah segera melakukan pemetaan dan penghitungan terkait guru PPPK yang dibutuhkan.

Baca Juga: Sebagian Besar Orang tua Siswa Dorong Belajar Tatap Muka. Tapi, Madrasah Ini Belum Berani Mulai

“Pemerintah daerah diharapkan untuk segera memetakan kebutuhan. Kami akan membuatkan rancangan peraturan Menteri Dalam Negeri baru tentang gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020,” katanya dalam rilis, Rabu, 25 November 2020.

Pada kesempatan ini, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Teguh Widjinarko menyatakan, sampai saat ini baru 174.077 formasi guru PPPK yang diusulkan oleh pemerintah daerah.
"Pengajuan usulan formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB," ujarnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Nasional, Suharmen, menyampaikan dukungannya untuk memastikan keberlangsungan status guru PPPK.

Baca Juga: Nikmati Gratis Ongkir Sepuasnya dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale!

“Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja PPPK, paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan instansi, dan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x