Polresta Bandung Berhasil Meringkus Satu dari Dua Pelaku Perampokan di Minimarket

Sam
- 11 Januari 2021, 13:28 WIB
Kapolresta Bandung, Komisaris Besar (Kombes) Polisi. Hendra Kurniawan.
Kapolresta Bandung, Komisaris Besar (Kombes) Polisi. Hendra Kurniawan. /Sam/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Satreskrim Polresta Bandung berhasil meringkus pelaku perampokan dengan kekerasan terhadap dua minimarket di Desa Sukamanah, Paseh dan di Jalan Laswi Cikopo, Desa Bumiwangi, Ciparay, Kabupaten Bandung yang terjadi pada tanggal 2 Januari 2021 lalu.

Sepekan kemudian, Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap satu dari dua orang tersangka berinisial ADK (27) di tempat pelariannya di wilayah Kabupaten Garut, sedangkan tersangka lainnya lolos dari pengejaran petugas.

Kapolresta Bandung, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Hendra Kurniawan mengatakan bahwa pihaknya sedang memburu satu tersangka lainnya yang sudah diketahui identitasnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Kembali Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

"Kami sedang memburu pelaku lainnya, dimana kami sudah mengantongi identitas pelaku, berdasarkan hasil penyelidikan olah TKP dan bukti-bukti di lapangan, mudah-mudahan pelaku yang masih buron tersebut segera tertangkap." kata Hendra.

Sedangkan saat proses penangkapan terhadap tersangka ADK, Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku melakukan perlawanan yang mengancam keselamatan petugas.

"Karena pada saat proses penangkapan, pelaku melakukan perlawanan sehingga keselamatan petugas terancam, maka kami lakukan tindakan tegas terukur." papar Hendra.

Baca Juga: Diduga 'Asal Jadi', Tembok Sodetan Cisangkut Jebol dan Akibatkan Banjir di Bojong Kunci

Diketahui, dalam aksinya kedua pelaku terekam kamera pengawas CCTV yang ada di dua minimarket tersebut. Kedua pelaku menggunakan penutup wajah dengan maksud identitas pelaku tidak diketahui.

"Berdasarkan hasil rekaman CCTV yang berada di kedua minimarket tersebut, kedua pelaku seolah mengetahui situasi kondisi minimarket, sehingga mereka berupaya menutupi wajahnya menggunakan penutup wajah dan helm." ungkap Hendra.

Adapun kronologis kejadiannya Hendra pun mengungkapkan bahwa pelaku memasuki minimarket dengan menodongkan senjata tajam berupa golok dan samurai kepada karyawan kedua minimarket tersebut, serta mengambil sejumlah uang.

Baca Juga: Jokowi Minta Kementan Segera Rampungkan Food Estate di Sumut dan Kalteng

"Usai merampok dari satu mini market, kemudian di malam yang sama, mereka merampok kembali di minimarket satunya lagi. Jadi dalam satu malam mereka merampok minimarket sebanyak dua kali." ungkapnya.

Sedangkan modus kedua pelaku melakukan perampokan terhadap dua minimarket tersebut, kata Hendra, karena terlilit hutang.

"Pelaku mengaku bahwa perampokan itu dia lakukan karena terlilit hutang." ungkapnya.

Baca Juga: Longsoran di Jalur Puncak Sudah dibersihkan, Kendaraan Bisa Melintas

Diketahui, dari hasil interogasi petugas, pelaku mengakui bahwa sebelumnya pelaku pernah melakukan tindak kejahatan yang sama yaitu penjambretan di sejumlah wilayah di Kabupaten Garut.

"Jadi pelaku ini, sebelumnya pernah juga melakukan tindak kejahatan yang sama yakni penjambretan di sejumlah wilayah di Kabupaten Garut." tutur Hendra.

Dari tindakannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melanggar pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Sam


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x