Pertama Masuk Kerja, 3 Persen ASN Kabupaten Bandung Bolos, Tanpa Izin Tetap Diberi Sanksi

- 4 Januari 2021, 19:29 WIB
ASN Kabupaten Bandung Masih Banyak yang tidak Terapkan Protokol Kesehatan
ASN Kabupaten Bandung Masih Banyak yang tidak Terapkan Protokol Kesehatan /

"Kalau ada ASN yang tidak hadir tanpa ada alasan, memang harus diberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku," tegasnya.

Sebelumnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Masusia (BKSDM) melakukan monitoring di sejumlah Perkantoran Perangkat Daerah (PD).

Baca Juga: Bansos Mulai Disalurkan, Presiden Jokowi Minta Jangan Dibelikan Rokok

“Jadi hari ini sengaja kita dengan tim BKPSDM, monitoring beberapa PD yang terkait dengan pelayanan. Termasuk kita juga mengontrol kondisi kesehatan dari rekan-rekan ASN,” kata Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Tisna Umaran.

Menurut Tisna dari hasil pantauan, beberapa PD secara bervariasi menerapkan mekanisme Work From Home (WFH). Hal itu untuk menghindari risiko penyebaran virus Korona di lingkungan perkantoran.

“Jadi kita evaluasi, beberapa PD menyesuaikan dengan keadaan. Saat ada pegawainya terindikasi positif maka diberlakukan WFH antara 30 sampai 50% jumlah pegawai, itu alasan pertama. Keduanya, karena beban pekerjaan pada bulan Januari tidak terlalu padat. Untuk itu, kita menyarankan kepada rekan-rekan yang hasil tesnya positif, maupun yang satu ruangan dengan yang terkena, untuk melakukan WFH,” jelasnya.

Baca Juga: Ingin Eksis, Aksi Anggota Geng Motor yang Aniaya Warga Terekam CCTV

Meski demikiam, kata Tisna penerapan WFH tidak berpengaruh terhadap fungsi pelayanan publik. “Pelayanan masih tetap berjalan, baik secara online maupun offline. Kepada rekan-rekan ASN, tolong taati protokol kesehatan. Memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak,” akunya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung Wawan A. Ridwan menjelaskan, monitoring uji petik dilakukan antara lain di Disdik, Dinkes dan DPMPTSP. Adanya pegawai yang tidak hadir, menurutnya disertai keterangan sakit dan WFH atas rujukan.

“Baik itu dinyatakan positif, maupun rentan terhadap penyakit. Artinya ada kondisi-kondisi yang memaksa dia tidak bisa masuk di hari kerja pertama, setelah melaksanakan cuti bersama ini,” pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x