Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak Siap-siaplah Dikebiri Pakai Kimia

- 4 Januari 2021, 06:17 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual. Presiden Jokowi teken PP Kebiri untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang bisa disanksi kebiri kimia.
Ilustrasi kekerasan seksual. Presiden Jokowi teken PP Kebiri untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang bisa disanksi kebiri kimia. /Dok. NDTV/

Sedangkan pelaksanaannya diatur dalam pasal 9, khususnya ayat c tentang klinispelaksanaan tindakan kebiri kimia sebagaimana dimaksud dalam huruf b, hal itu dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok. 

Adapun isi pasal 9, di antaranya tindakan itu dilakukan setelah kesimpulan pelaku persetubuhan layak untuk dikenakan tindakan kebiri kimia yang dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari kerja sejak diterimanya kesimpulan. 

Baca Juga: Waduh, Gara-gara Miliki Anak Tujuh Orang, Suami Istri Ini Didenda Rp1,5 Miliar

Kemudian jaksa memerintahkan dokter untuk melaksanakan tindakan kebiri kimia kepada pelaku persetubuhan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok, tindakan ini dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk, dihadiri jaksa, perwakilan kementerian di bidang hukum, kementerian di bidang sosial, dan kementerian di bidang kesehatan.

Bila ada kesimpulan pelaku tidak tidak layak dkebiri kimia maka pelaksanaan hukuman itu ditunda paling lama enam bulan (pasal 10 ayat 1) dan dilakukan penilaian klinis ulang.

Jika disimpulkan lagi pelaku persetubuhan tidak layak, maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang.

Baca Juga: Polisi Sikapi Beredarnya Informasi Banting Harga Prostitusi Online Anak di Bawah Umur di Pontianak

Sementara bila pelaku melarikan diri, maka pelaksanaan kebiri kimia ditunda dan jaksa berkoordinasi dengan polisi untuk mencari pelaku itu (pasal 11).***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah