Waduh, Gara-gara Miliki Anak Tujuh Orang, Suami Istri Ini Didenda Rp1,5 Miliar

- 27 Desember 2020, 13:53 WIB
ilustrasi anak
ilustrasi anak /PublicDomainPictures/

JURNAL SOREANG - Hanya karena memiliki anak 7 orang, Sepasang suami-istri di Kabupaten Anyue, Provinsi Sichuan, dikenai hukuman denda sebesar 718.080 yuan atau sekitar Rp1,5 miliar.

Denda diberikan karena pasutri tersebut dianggap melanggar kebijakan dua anak di China.

Media lokal yang dipantau ANTARA dari Beijing, Minggu, 27 Desember 2020 menjelaskan pasangan tersebut kesulitan membayar denda karena untuk menghidupi keluarga hanya tergantung dari sang suami bermarga Liu.

Baca Juga: Rumah Sakit Swasta yang Merawat Pasien Covid-19 Kebakaran, Tujuh Orang Tewas

Liu memohon kepada pihak berwajib agar pembayaran denda tersebut bisa dilakukan dengan cara mengangsur, namun tetap saja tidak mampu.

Pasutri tersebut tinggal di daerah yang dikenal penduduknya memiliki anak lebih dari satu.

Pasutri itu memiliki anak pertama berjenis kelamin perempuan pada 1990. Lalu dalam sepuluh tahun berikutnya anaknya bertambah enam dan yang terakhir berjenis kelamin laki-laki lahir pada 2009.

Baca Juga: Melempar Bom Molotov ke Masjid, Pria Paruh Baya Malah Mengelak saat Diintrograsi

Pihak berwajib lalu melakukan penyelidikan pada 2018 atas dugaan persalinan ilegal dan memutuskan pembebasan biaya jaminan sosial pada pasutri itu.

Halaman:

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x