Dengan adanya keputusan pemerintah yang resmi membubarkan FPI, Samsul mengaku pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap atribut FPI di setiap kegiatan.
Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Terima 1.250 Alat Swab Antigen dari PLN UID Jabar
"Kami akan lakukan langkah persuasif terlebih dulu. Jika ada kerumunan massa maka akan kami bubarkan," tutur Samsul.
Seperti diketahui, pemerintah akhirnya mengumumkan bahwa FPI yang dipimpin Habib Rizieq Shihab, telah resmi dibubarkan.
Kabar itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD, Rabu, 30 Desember 2020.
Baca Juga: Kendati Kurang Personel, Segudang Prestasi Diraih Polresta Bandung
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan mengentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi," tutur Mahfud MD dalam konfrensi pers di Kantor Kemenko Polhukam di Jakarta.
Menurut Mahfud, pembubaran FPI sesuai peraturan perundang-undangan dengan mengacu keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) nomor 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.
"FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamaan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," kata Mahfud.***