Terkait Rompi, Bawaslu Kabupaten Bandung : Tak Ada Masalah dengan 'Hak' Pengawas TPS

- 30 Desember 2020, 11:41 WIB
Calon Bupati Bandung Nomor Urut 3 Dadang Supriatna beserta istri mencoblos di TPS 24 Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsong, Kabupaten Bandung, Rabu 9 Desember 2020./
Calon Bupati Bandung Nomor Urut 3 Dadang Supriatna beserta istri mencoblos di TPS 24 Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsong, Kabupaten Bandung, Rabu 9 Desember 2020./ /Handri//Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung membantah adanya 'hak' Pengawas TPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2020 yang tak diberikan.

Yang terjadi hanyalah masalah distribusi identitas tambahan berupa ID card, topi dan rompi yang tidak merata dan sama sekali tidak mengganggu proses pengawasan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana menjelaskan, secara umum proses pengadan identitasnya sendiri telah sesuai dengan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Minta Kejelasan Soal Pilkades Serentak 2021, Puluhan Kades Datangi DPRDKabupaten Bandung

Pengadaan yang dimaksud, dilakukan melalui proses Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah dengan metode tender cepat pada aplikasi LPSE Kabupaten Bandung.

"Berdasarkan hasil proses metode tender cepat dimaksud, dihasilkan pemenang tender yaitu CV. Mandiri Jaya, dengan masa pelaksanaan pekerjaan selama 25 hari kalender, mulai pelaksanaan pekerjaan 9 November 2020 sampai dengan 4 Desember 2020," katanya, dalam siaran persnya Rabu 30 Desember 2020.

Akan tetapi dalam proses pelaksanaan pekerjaan, hingga 1 Desember 2020 pihaknya belum menerima pengiriman barang sesuai dengan kontrak.

Baca Juga: Reaksi Bengkak Pada Wajah Usai Divaksinasi Covid-19, Begini Penjelasan Dokter Ahli

Sehingga Bawaslu mengirimkan surat teguran Nomor: 19/BAWASLU.JB-01/Set/KP.00.01/Xll/2020 pada 2 Desember 2020 untuk segera menyelesaikan pekerjaan dimaksud.

CV. Mandiri Jaya telah menjawab surat teguran Bawaslu pada 3 Desember 2020, dan mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan sampai dengan 8 Desember 2020.

Selanjutnya, Bawaslu pada 4 Desember menjawab lagi dengan ketentuan diberlakukan denda dan pemutusan kontrak apabila sampai dengan 8 Desember 2020 di mana pihak CV. Mandiri Jaya tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya.

Baca Juga: Duo Penyanyi Muda Zara Leola dan Anneth Ungkap Harapannya di Tahun 2021

"Kemudian ada kesepakatan melaksanakan addendum kontrak yang tertuang dalam addendum kontrak. Mengingat sampai dengan 8 Desember 2020 CV. Mandiri Jaya tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya, maka kami memutuskan untuk melakukan putus kontrak yang tertuang dalam Berita Acara," ujarnya.

Adapun jumlah barang yang telah diterima oleh jajaran Bawaslu untuk topi sebanyak 5.634, rompi 3.181 dan name tag sebanyak 6.240 buah.

Sesuai dengan perjanjian tersebut, Bawaslu hanya akan membayar sejumlah barang yang diterima.

Baca Juga: Tetap Waspada, Rabu 30 Desember 2020, Sejumlah Wilayah Diprediksi Diguyur Hujan Disertai Petir

Selanjutnya, sisa anggaran untuk pengadaan tersebut dikembalikan lagi ke kas negara.

Sekalipun ada rasa kekecewaan dengan proses pengadaan yang pada akhirnya wanprestasi dari pihak pemenang lelang tersebut, Bawaslu dalam hal ini jajaran komisionernya hanya fokus terhadap proses pengawasan di lapangan agar tidak terganggu saja.

"Prinsipnya, ketiadaan rompi, topi dan name tag itu sama sekali tidak menghalangi Pengawas TPS dalam menjalankan tugasnya. Sedangkan urusan wanprestasi ini biarkan bagian sekretariat yang menyelesaikannya sesuai tupoksi. Kami tidak tahu persis semua hal-hal yang berkaitan dengan supporting system," ucapnya.

Baca Juga: Ormas Islam Ini Pilih Pengurus Kabupaten/Kota Terbaik dari Aktif di Media Sosial

Lebih lanjut Kahpi sendiri menyayangkan masalah internal Bawaslu yang sebetulnya bisa diselesaikan dengan komunikasi antara sejumlah Panwascam dengan jajaran Sekretariat Bawaslu pada akhirnya menjadi konsumsi publik.

Sebab, sekalipun benar fakta tersebut, tapi proses yang mereka lakukan tidak baik bila dilihat dari etika keorganisasian.***

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x