Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya pun mengaku bahwa kondisi di TPS tersebut memang akan menjadi bahan evaluasi 'spesial' bagi pihaknya.
Agus berjanji bahwa hal itu akan menjadi pelajaran untuk perbaikan di masa datang, bersama sederet catatan lain yang disampaikan oleh para saksi paslon dan Bawaslu Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Pengamat: Koalisi, Militansi dan Keartisan Menangkan Dadang-Sahrul di Pilkada Kabupaten Bandung
Koordinator Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga pada Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia sendiri mengaku bahwa pihaknya memiliki sejumlah catatan yang harus diperbaiki oleh KPU.
Catatan itu sudah disampaikan secara resmi kepada KPU, seusai rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada Kabupaten Bandung 2020 di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Selasa 15 Desember 2020 malam.
Berikut Catatan Bawaslu Kabupaten Bandung terseebut:
Baca Juga: Tokoh: Kemenangan Dadang-Sahrul Pilkada Kabupaten Bandung 2020 adalah Amanah dan Beban Sejarah
1. Keterlambatan pengiriman perlengkapan pemungutan suara masih terjadi 6 TPS
2. Kekurangan Surat Suara masih terjadi di 4 TPS
3. TPS dibuka lebih dari pukul 07.00 WIB masih terjadi di sebanyak 23 TPS