Selain itu di badan kendaraan terdapat tulisan yang menerangkan bahwa kendaraan itu memang milik salah satu Badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, yang juga ditutupi oleh stiker hitam sehingga dari jauh tidak terlihat seperti mobil dinas.
"Meski telah ditutupi stiker hitam, tapi tulisannya masih terlihat jelas karena ada timbulan. Dalam dashboard mobil tersebut terdapat satu tumpukan pamflet/brosur/poster salah satu pasangan calon," tutur Ari
Didin menegaskan, penarikan itu sendiri dilakukan sehubungan dengan jumlah KDO di lingkungan Pemkab Bandung yang jumlahnya mencapai tiga kali lipat dari jumlah pejabat struktural yang ada.
Baca Juga: Jadi Temuan BPK, Kelebihan Kendaraan Dinas Pemkab Bandung yang Capai Dua Kali Lipat Jumlah Pejabat
Kondisi KDO yang berlebih itu pun menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2019 lalu.
Per 1 Februari 2019, kata Didin, tercatat jumlah pejabat struktural Pemkab Bandung mencapai 1.017 orang.
"Jumlah itu terdiri dari 282 pejabat eselon 2 dan 3 yang harus difasilitasi dengan KDO roda empat serta 935 pejabat eselon 4 yang difasilitasi dengan roda dua," kata Didin saat melakukan penertiban bersama satgas di halaman Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung, Senin 14 Desember 2020.
Baca Juga: Kurang Lebih Rp19 Triliun Aset Kembali Ke Tangan Negara
Sementara jumlah KDO yang telah diaudit per 31 Desember 2018, mencapai 3.107 unit yang terdiri dari 697 unit roda empat dan 2.017 roda dua.
Dalam kondisi seperti itu, Didin mengakui bahwa kelebihan KDO di Pemkab Bandung saat ini mencapai 2.090 unit yang meliputi 415 roda empat dan 1.082 roda dua.