Waduh, Puluhan Perusahaan di Bandung Tunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sampai Rp2 miliar

- 8 Desember 2020, 22:44 WIB
Sejumlah perwakilan perusahaan yang menunggak iuran BPJS memenuhi panggilan Kejari Kabupaten Bandung Senin 7 Desember 2020
Sejumlah perwakilan perusahaan yang menunggak iuran BPJS memenuhi panggilan Kejari Kabupaten Bandung Senin 7 Desember 2020 /Handri/Jurnal Soreang

Dari 9 perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian program untuk karyawannya, BPJS Ketenagakerjaan sendiri kehilangan potensi iuran sebesar Rp247,31 juta.

Dari hasil pemanggilan sejauh ini, Paryono melansir bahwa beberapa perusahaan yang menunggak, sudah menyatakan kesediaan untuk melunasi tunggakan mulai Januari 2021.

Baca Juga: Jelang Pencoblosan, Nomor Pribadi Calon Bupati Bandung Dadang Supriatna Diretas

Upaya tersebut dilansir Paryono sebagai bantuan hukum non mitigasi.

Soalnya berdasarkan Undang-undang BPJS, perusahaan yang menunggak sebenarnya bisa dikenakan sanksi tegas.

"Namun kita lakukan upaya lain dulu dengan pemanggilan dan negosiasi. Nanti kalau tetap tidak bisa, ada dua jalur lain yang bisa ditempuh," tutur Paryono.

Baca Juga: Moto Banyak Manfaat. Kurang Vitamin D Bisa Tingkatkan Risiko Kematian Dini

Kedua jalur tersebut adalah gugatan perdata dan gugatan pidana.

Hal itu tak lepas dari hak-hak karyawan yang seharusnya dilindungi penuh oleh perusahaan-perusahaan yang bersangkuan.

"Jika ada tunggakan yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan, maka ada hak-hak karyawan yang hilang seperti uang pensiun ketika mereka berhenti bekerja atau klaim asuransi kecelakaan kerja," tutur Paryono.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah