JURNAL SOREANG- Pelaksana tugas Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Prof. H. Oman Fathurrahman mengatakan, penundaan pemberangkatan jemaah haji Indonesia ini bukan pertama kali. Pada tahun 1947 Indonesia tak mengirimkan jemaah haji karena sedang masa revolusi mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
"Demikian pula dengan jemaah umrah yang pada 27 Februari 2020 juga dilarang masuk ke tanah suci sebab ada pandemi Covid-19," kata Oman dalam diseminasi penundaan ibadah haji di Hotel Grand Sunshine, Jumat, 4 Desember 2020.
Lebih jauh Oman menyatakan, pandemi yang bersifat global tak pernah sebentar sehingga kaum Muslimin harus bersabar.
Baca Juga: Ingin Informasi Terkini Soal Haji Bisa ke WA Center di 085220168676
"Kalau kita lihat kitab kuning terlihat jelas kalau pandemi dari dulu tak pernah sebentar. Seperti pada tahun 1831 ada wabah kolera sehingga jalur perjalanan ke tanah suci dan saat prosesi haji merupakan klaster yang sangat berbahaya," katanya.
Bahkan, pada saat itu sebanyak 15.000 jemaah haji meninggal dunia dari jumlah 90.000 jemaah haji pada saat itu.
"Penyelenggaraan haji terburuk akibat pandemi pada tahun 1893 sehingga Kota Jeddah penuh dengan mayat dan susah untuk menguburkannya. Tahun ini disebut sebagai tahun terburuk ayaubthe worst," katanya dalam acara dihadiri Wakil Ketua Komisi VIII Tubagus Ace Hasan Sjadzily.
Baca Juga: Data Survei Poldata untuk Pilkada Kabupaten Bandung Bocor. Begini Hasilnya
Mengenai penyelenggaraan haji tahun 2021, Oman menyatakan, sampai sekarang belum jelas sama sekali.