Kasus Pidana Pilkada Kades Hegarmanah, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung Mulai Disidangkan

- 3 Desember 2020, 19:50 WIB
Paslon Pilkada Kabupaten Bandung Berfoto bersama seusai debat publik pertama di Kopo Square, Sabtu 31 Oktober 2020. KPK memperingatkan banyaknya donatur untuk calon kepala daerah dan meminta balas Budi kemudian.
Paslon Pilkada Kabupaten Bandung Berfoto bersama seusai debat publik pertama di Kopo Square, Sabtu 31 Oktober 2020. KPK memperingatkan banyaknya donatur untuk calon kepala daerah dan meminta balas Budi kemudian. /Handri/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung memastikan kasus pelanggaran pidana Pilkada oleh Kepala Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung sudah memasuki tahap persidangan.

"Jadi ada satu perkara yang sudah ditangani, salah satu kades. Kemarin dilimpahkan dan hari ini sudah sidang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Paryono saat ditemui di kantor KPU Kabupaten Bandung, Kamis 3 Desember 2020.

Menurut Paryono, proses persidangan sengaja dipercepat karena waktu penanganan kasus pidana pilkada memang singkat.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Dinas Edhy Prabowo, Temukan Uang 4 Milyar

Paryono memastikan bahwa terdakwa kasus pidana pilkada Kabupaten Bandung tersebut adalah seorang kades berinisial D.

Seperti diketahui, Kades Hegarmanah Kecamatan Cikancung adalah Dedi Suryana yang notabene pernah dilaporkan oleh warga ke Bawaslu Kabupaten Bandung terkait dugaan pelanggaran pidana pilkada.

Berdasarkan informasi yang diperoleh JURNAL SOREANG dari sumber yang dapat dipercaya, ada sedikitnya 7 saksi yang juga sudah dipanggil oleh Kejari Kabupaten Bandung dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Longsor Juga Putuskan Jalur Pangalengan-Rancabuaya. Rumah Tertimbun, Tak Ada Korban Jiwa

Hal itu ditunjukan oleh dokumen surat panggilan yang disampaikan ke sejumlah saksi warga Kecamatan Cikancung.

"Mudah-mudahan beberapa hari ke depan bisa segera diputus," kata Paryono.

Paryono menambahkan, kades tersebut akan didakwa dengan Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca Juga: Mantul, Universitas Ini Buat Alat Feeder Pakan Ikan Otomatis

Menurut Paryono, pasal itu didakwakan karena yang bersangkutan diduga berpihak kepada salah satu paslon.

Padahal, sebagai seorang kades hal itu dilarang, apalagi dilakukan secara terang-terangan.

Terkait ancaman hukuman, Paryono menegaskan bahwa hal itu akan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Tujuh Jenis Teh Terbaik untuk Rinngankan Gejala Asma

"Ancaman hukumannya bisa hukuman badan atau denda. Nanti kita lihat karena hari ini baru mulai sidang," tutur Paryono.

Sementara itu terkait kasus serupa yang dilakukan oleh Kades Tenjolaya, Kecamatan Pasirjambu, Ismawanto Somantri, Paryono mengaku pihaknya belum menerima berkas limpahan dari penyidik Polresta Bandung.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tersebut juga sudah dilimpahkan dari Bawaslu ke penyidik Polresa Bandung.

Baca Juga: Ini Peringatan BMKG Soal Cuaca Ekstrim di Wilayah Jawa TengahBaca Juga: Kades Tenjolaya Ismawanto Somantri Diperiksa Polisi Terkait Video Viral Dukungan Paslon Pilkada

Bahkan Ismawanto Somantri sendiri mengaku sudah diperiksa oleh penyidik dan berbesar hati jika harus menerima konsekuensi hukum dari tindakannya dalam sebuah yang sempat viral di media sosial.***

 

***

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah