Banyak Dana Cair ke Desa Jelang Pilkada, Mantan Ketua DPRD: Jangan Korbankan Kades!

- 25 November 2020, 11:58 WIB
Ilustrasi suap
Ilustrasi suap /kpk.go.id

JURNAL SOREANG - Tokoh masyarakat sekaligus mantan Ketua DPRD Kabupaten Bandung Agus Yasmin mengingatkan para kepala desa untuk berhati-hati dalam penggunaan sejumlah dana yang akan turun pekan ini.

Soalnya meskipun sudah dialokasikan sejak awal, dana tersebut tetap kental dengan politisasi karena dicairkan dua pekan jelang Pilkada Kabupaten Bandung, 9 Desember 2020.

"Pekan ini, banyak dana yang turun ke seluruh desa di kabupaten Bandung. Namun penggunaannya harus dilakukan dengan bijak, jangan sampai kades-kades jadi korban,"kata Agus saat dihubungi Rabu 25 November 2020.

Baca Juga: Kabupaten Bandung Zona Merah, Polsek Ibun Gencarkan Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan 3M

Menurut Agus, sejumlah dana yang akan cair ke desa-desa pekan ini, antara lain, Dana Raksa desa sebesar Rp63 juta per desa, Dana Penanganan Covid-19 untuk 214 desa non mandiri sebesar Rp55 juta/desa dan Dana Covid-19 untuk 56 desa mandiri sebesar Rp105 juta/desa.

Agus menegaskan, seluruh dana itu merupakan salah satu upaya pemerintah dalam pemulihan ekonomi masyarakat akibat dampak Covid-19, sehingga memang harus segera disalurkan.

Namun jelang pilkada, hal itu rentan politisasi, sehingga perlu mendapat perhatian husus terkait mekanismenya pencairan dan penggunaannya.

Baca Juga: 5 Fakta Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang Kabarnya Ditangkap KPK. Hartanya Bertambah

"Mekanisenya harus berdasarkan peraturan bupati dan para kades tidak boleh menjadi korban dalam pertanggung jawaban administrasi," kata Agus.

Agus menambahkan, pengawasan internal dan kendali administrasi merupakan peran serta camat, karena sebagai pembina, mereka wajib memvalidasi obyek sasaran kegiatan dan masyarakat penerima manfaat.

"Dalam posisi itu, camat harus membubuhkan persetujuan pencairan. Kalau camat hanya memberikan pengantar pencairan tanpa memvalidasi permohonan kades, maka camat dan Pemkab Bandung, seperti berbaik hati tetapi sebenarnya menjerumuskan kades dalam kesalahan pidana yang menjadi tanggung jawab pribadi," tutur Agus.

Baca Juga: Meski Perda Pengelolaan Zakat Harus Diperbarui, namun DPRD Kabupaten Bangka Datang ke BAZNAS

Hal itu, kata Agus, memang terlihat lucu dan wajar jika memunculkan spekulasi adanya dugaan bumbu politik dari penyaluran dana tersebut, untuk kepentingan pemenangan politik kandidat tertentu.

“Anu untung kandidat anu tigebrus kades (Yang untung kandidat, yang terjerumus kades). Itu sama saja menzalimi dan menyiksa orang lain," kata Agus.

Lebih lanjut Agus berharap, polisi dan jaksa untuk dapat menilik sisi hukum dari pengggunaan dana APBD dan perangkat pemerintah yang di bayar rakyat lewat APBD, untuk pemenangan kelompok tertentu.

Baca Juga: Buntut Viralnya Video Hoaks Pasutri Bunuh Diri, Manajemen Hotel Grand Sunshine Soreang Lapor Polisi

"Namum kemudian pantas dan elok juga, jika MUI kabupaten Bandung mmeberikan fatwa apakah penyimpangan dana APBD dan kekuasaan untuk kepentingan kelompok termasuk Subhat atau Haram. Jelaskan itu agar selamat para pemimpin kita dari Dosa," tutur Agus.

Seperti diberitakan sebelumnya, suhu politik di Kabupaten Bandung memang terus menghangat seiring sisa waktu yang terus berkurang jelang hari pencoblosan Pilkada.

Terkait netralias ASN, Bawaslu Kabupaten Bandung pun telah memeriksa belasan ASN yang didominasi oleh kalangan guru, karena mereka dilaporkan atas dugaan keberpihakan terhadap salah satu paslon tertentu.

Baca Juga: Nikmati Gratis Ongkir Sepuasnya dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale!

Bahkan yang masih hangat, video viral juga menyeret Kades Tenjolaya Ismawanto Somantri ke ranah pidana pemilu, karena di video itu ia diduga mengajak atau mempengaruhi masyarakat untuk mendukung salah satu paslon tertentu.***

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah