Meski Perda Pengelolaan Zakat Harus Diperbarui, namun DPRD Kabupaten Bangka Datang ke BAZNAS

- 25 November 2020, 09:41 WIB
BAZNAS Kabupaten Bandung saat menerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Bangka
BAZNAS Kabupaten Bandung saat menerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Bangka /BAZNAS Kabupaten Bandung/

Saat ini Perda Pengelolaan Zakat sebagai Perda inisiatif anggota DPRD Kabupaten Bandung sedang diusahakan untuk direvisi disesuaikan dengan aturan terbaru.

Baca Juga: Rumah Hampir Roboh Ini Akhirnya Dibangun BAZNAS. Pemilik Langsung Sujud Syukur

"Sudah ada UU Pengelolaan Zakat beserta peraturan pemerintah maupun keputusan menteri yang baru sehingga Perda Pengeluaran Zakat Kabupaten Bandung mau tak mau harus direvisi," ujarnya di Kantor BAZNAS Kabupaten Bandung.***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x