Saat ini Perda Pengelolaan Zakat sebagai Perda inisiatif anggota DPRD Kabupaten Bandung sedang diusahakan untuk direvisi disesuaikan dengan aturan terbaru.
Baca Juga: Rumah Hampir Roboh Ini Akhirnya Dibangun BAZNAS. Pemilik Langsung Sujud Syukur
"Sudah ada UU Pengelolaan Zakat beserta peraturan pemerintah maupun keputusan menteri yang baru sehingga Perda Pengeluaran Zakat Kabupaten Bandung mau tak mau harus direvisi," ujarnya di Kantor BAZNAS Kabupaten Bandung.***