Tim Advokasi Bedas Buat Laporan Polisi Terkait Kasus Video Kades Tenjolaya Ismawanto Somantri

- 23 November 2020, 20:59 WIB
Tim Advokasi Bedas di Depan Mapolresta Bandung
Tim Advokasi Bedas di Depan Mapolresta Bandung /

“Prosedur pidana pemilu memang cukup panjang. Jadi setelah kita melaporkan dugaan pidana pemilu akan ditangani oleh sentra Gakumdu di Bawaslu. Dan apabila dinyatakan terpenuhi unsur pidana pemilu, setelah itu bawaslu mengeluarkan rekomendasi untuk menindak lanjuti ke kepolisian,” tutur Dadi.

Menurut Dadi, dengan adanya proses laporan polisi memang menunjukan keseriusan Tim advokasi Bedas untuk menindak lanjuti temuan lapangan, ketika adanya laporan dari relawan.

Baca Juga: Ini Peran Penting Humas dalam Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polisi

Tidak terkecuali laporan terkait ketidaknetralan kades dalam proses pilkada saat ini, sekalipun Bawaslu suda berkali-kali melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala desa untuk menjaga netralitas.

“Proses laporan di kepolisian mengisyaratkan bahwa kita serius menguak adanya ketidaknetralan dari kepala desa dalam pilkada ini. Padahal apabila merujuk pada Undang-Undang Desa, si kepala desa dapat diberikan sanksi administasi sampai pemberhentian dari jabatannya apabila terbukti," tutur Dadi.

Bahkan lebih parah lagi, kata Dadi, apabila merujuk kepada PKPU tentang pemilihan kepala daerah, kepala desa yang terbukti tidak netral dapat dikenakan pidana penjara sampai 1 tahun dan denda maksimal Rp. 200.000.000.

Baca Juga: Saat Sakit Rasulullah Sering Baca Doa Ini

Aksi yang dilakukan Kepala Desa Tenjolaya itu diduga melanggar Pasal 71 UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Pasal tersebut menerangkan tentang larangan terlibat kampanye bagi pejabat negara, pejabat daerah, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa, dan perangkat desa.

Diberitakan sebelumnya, Somantri sendiri membuktikan komitmennya dengan memenuhi undangan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung guna mengklarifikasi video viral terkait dugaan dukungan terhadap salah satu paslon di Pilkada Kabupaten Bandung.

Somantri datang dan memberikan keterangan kepada Bawaslu, Kamis 19 November 2020 siang dan diterima oleh Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bandung Komarudin.***

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah