Bukhori Yusuf, UU Ciptaker Tidak Lepas Dari Unsur Gegabah

Sam
3 November 2020, 18:01 WIB
Sam/"JS"Sejumlah mahasiswa berorasi sambil membakar ban bekas saat melakukan unjuk rasa terkait penolakan pengesahan Undang-undang Cipta Kerja (Omnibuslaw) di jalan simoang Cileunyi, Kabupaten Bandung, Kamis, 8 Oktober 2020. Dok. /ADE MAMAD SAM/"PR"/

JURNAL SOREANG - Presiden Jokowi secara resmi telah meneken Omnibus Law UU Cipta Kerja, Senin 2 November 2020 kemarin. Salinan UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman tersebut, sudah resmi diunduh di situs setneg.go.id , dan dapat diakses publik.

Lain halnya dengan tanggapan dari PKS secara lugas angkat bicara. 

"Keputusan Presiden untuk menandatangani Undang-undang, yang kemudian diberi nomor menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 itu, tidak lepas dari unsur gegabah," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, yang dikutip dari rri.co.id.

Baca Juga: Omnibus Law Undang Undang Ciptakan Kerja Resmi Diundangkan

Bukan tanpa alasan, pasalnya ada beberapa temuan jang diangaonya janggal dalam UU yang sudah terlanjur ditandatangan tersebut.

“Sebagai mana dinyatakan dalam redaksionalnya, Pasal 6 semestinya merujuk pada Pasal 5 ayat (1). Namun, rujukan yang dimaksud di Pasal 6 tidak ada karena di Pasal 5 tidak memiliki ayat sama sekali. Lantas, maksudnya merujuk kemana?,” kata Bukhori dalam keterangannya, Selasa 3 November 2020.

Salah satu hal kejanggalannya, Pada Pasal 5 berbunyi:

Baca Juga: Baru 2 dari 4 Rekomendasi KASN yang Tindak Lanjutnya Disampaikan Ke Bawaslu oleh Pemkab Bandung.

"Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait."

Sedangkan di Pasal 6 berbunyi:

"Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:

a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;

b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;

c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan

d. penyederhanaan persyaratan investasi.

Baca Juga: Pochettino Siap Balik Ke Inggris

Bukhori juga menegaskan, temuan tersebut semakin menguatkan fakta bahwa proses penyusunan UU Cipta Kerja sangat bermasalah.

Artinya penyusunan UU yang dilakukan secara tergesa-gesa, yang berakibat pada pembentukan produk hukum yang cacat.

Bila dalam implimentasinya nanti, regulasi tersebut kemudian berdampak negatif pada kelangsungan hidup rakyat. Hal itu lah yang ia sesalkan.

Baca Juga: Cek, Dana Kampanye Pemilukada Tangsel

“Sebelumnya, Kemensetneg secara sepihak telah mengubah UU yang semestinya sudah tidak boleh diubah karena bukan kewenangannya. Lalu, apa UU ini akan diubah lagi setelah diteken?. Tidak semestinya barang cacat diberikan untuk rakyat, bukan?,” sindir Bukhori.***

Editor: Sam

Tags

Terkini

Terpopuler