Pemilih TMS Dibersihkan, KPU Kabupaten Bandung Akui Terjadi Penurunan Jumlah DPT

Sam
17 Oktober 2020, 17:37 WIB
Penandatanganan piagam Sosialisasi terkait pelaksanaan peliputan, pemberitaan dan penyiaran oleh pers dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020 di tengah pandemi Covid-15 yang diinisiasi KPU Kabupaten Bandung bersama PWI dan IJTI Kabupaten Bandung di Jalan Terusan Al Fathu, Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu, 17 Oktober 2020. /Sam

JURNAL SOREANG - Sementara itu, usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terkait Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung tahun 2020.

Dari hasil penerapan tersebut KPU Kabupaten Bandung mengakui terjadi penurunan jumlah DPT dari tahun sebelumnya.

"Pada tanggal 15 Oktober 2020, KPU Kabupaten Bandung telah menetapkan jumlah DPT terkait Pilkada Bupati Kabupaten Bandung tahun 2020 sebanyak 2.356.412 pemilih." kata Agus, saat ditemui di Jalan Terusan Al
Fathu, Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu, 17 Oktober 2020.

Baca Juga: KPU Kabupaten Bandung, Targetkan Jumlah Pemilih Hingga 77,5 Persen

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan, bahwa hal itu merupakan hasil kerja keras semua pihak terkait daftar pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari data daftar pemilih sebelumnya.

"Kalau dilihat dari DPT terakhir, ditilik 2019 jumlah DPT sebanyak 2.360.659 pemilih. Berarti memang terjadi penurunan pemilih sekitar 4.247." jelasnya.

Agus pun tidak menampik, bahwa hal itu terjadi penurunan jumlah pemilih tetap, ditilik dari data terakhir di tahun 2019.

Baca Juga: STKIP Indramayu Berikan Beasiswa Kuliah ke Guru. Manfaatkan Ya

"Fenomena ini merupakan kerja keras semua pihak, apa yang dikeluhkan masyarakat terkait data pemilih yang TMS, InsyaAllah telah kita bersihkan, sehingga terjadi penurunan jumlah pemilih." jelas Agus.

Hal itu bukan tanpa alasan, karena, kata Agus, data pemilih baru dengan data pemilih TMS itu lebih banyak data pemilih yang TMS.

Oleh karena itu, hasil dari jumlah DPT yang sudah ditetapkan tadi, Agus ngajak kepada semua pihak untuk mengawalnya hingga pelaksanaan Pilkada nanti.

Baca Juga: 2 Orang Positif, Keluarga Penjeput Paksa Pasien RSUD Ebah Majalaya Buktikan Tanggung Jawab

"Apabila ada masyarakat yang ternyata memenuhi syarat untuk memilih tetapi belum terdaftar di DPT, itu bukan berarti tidak punya hak pilih, tetapi tetap mempunyai hak pilih dengan membawa surat keterangan yang sah,  sehingga masuk ke daftar pemilih tambahan. Catatannya adalah hanya bisa memilih sesuai domisili dan memilihnya setelah jam 12.00." jelas Agus.***

Editor: Sam

Tags

Terkini

Terpopuler