Ketua Gerindra Kabupaten Bandung Yayat Hidayat Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan

15 Oktober 2020, 21:32 WIB
Galih Faisal, kuasa hukum Nukkeu Nugraha /Handri/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bandung Yayat Hidayat dilaporkan ke Polresta Bandung atas kasus dugaan penipuan terkait penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati Bandung di internal partai tersebut, beberapa waktu lalu. Pelapor merupakan salah seorang bakal calon yang mengikuti penjaringan, Nukkeu Nugraha.

Kuasa hukum Nukkeu, Galih Faisal mengatakan, latar belakang pihaknya menempuh jalur hukum berawal dari beredarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Gerindra terkait pengusungan istri Bupati Bandung Kurnia Agustina sebagai calon bupati di Pilkada Kabupaten Bandung 2020. "Untuk PKB dan Golkar itu tidak menimbulkan permasalahan, karena mungkin mekanismenya terbuka dan baik," ujarnya kepada Jurnal Soreang, Kamis 15 Oktober 2020.

Meskipun demikian, kata Galih, hal itu menjadi masalah di internal Gerindra karena tidak adanya transparansi. Pada intinya, Nukkeu kemudian merasa tertipu ketika mendaftarkan diri dalam penjaringan calon bupati dan wakil bupati Partai Gerindra Kabupaten, karena sejak awal calon bupati sudah disepakati lewat SKB tersebut.

Baca Juga: Miris, Warga Baleendah Ini Sempat Harus Tidur di Masjid Sejak Rumahnya Roboh Sebulan Lalu

"Saat mendaftar, para bakal calon termasuk Nukkeu itu kan berasumsi bahwa ada kesempatan yang masih kosong untuk menjadi calon Bupati atau Wakil Bupati Bandung dari Gerindra. Namun saat mengetahui ada SKB yang dibuat sebelum penjaringan tersebut, artinya kesempatan untuk menjadi calon bupati sejak awal penjaringan sudah tidak ada," kata Galih.

Menurut Galih, hal itulah yang membuat Nukkeu merasa tertipu. Ia bahkan melansir bahwa hal itu juga dirasakan oleh empat bakal calon lain yang juga mengikuti penjaringan.

"Kalau memang Gerindra sudah membuat kesepakatan dengan partai lain untuk mengusung seorang calon bupati tertentu, kenapa harus membuka penjaringan? Maka di situ saudara Nukkeu merasa tertipu dan selain itu ada indikasi penggelapan," tutur Galih.

Baca Juga: Viral, Pria Tak Dikenal Bobol Kotak Amal Masjid Dinul Islam Bojong EmasBaca Juga: Viral, Pria Tak Dikenal Bobol Kotak Amal Masjid Dinul Islam Bojong Emas

Unsur penggelapan tersebut dilansir Galih, karena semua bakal calon yang mengikuti penjaringan, termasuk Nukkeu, dimintai tarif pendaftaran sebesar Rp10 juta oleh Yayat. "Yayat menugaskan Ketua Bapda Gerindra untuk menerima uang pendaftaran tersebut," ucapnya.

Seiring waktu, Galih menilai bahwa unsur penipuan pun semakin terpenuhi setelah munculnya rekomendasi dari DPP Gerindra terkait pengusungan Usman Sayogi sebagai calon wakil bupati untuk mendampingi Kurnia. Dalam SK dari DPP, keputusan pengusungan Usman tersebut dibuat berdasarkan rekomendasi dari DPC Partai Gerindra Kabupaten Bandung.

"Seperti yang diketahui oleh banyak pihak termasuk media, redaksi SK nya berbunyi: Berdasarkan rekomendasi dari DPC Partai Gerindra Kabupaten Bandung, maka kami memutuskan dan seterusnya. Itu menunjukan bahwa keputusan DPP bukan inisiatif dari pusat, tetapi muncul dari usulan DPC," kata Galih.

Baca Juga: Kemenko Polhukam Ingatkan Kembali ASN Kabupaten Bandung Soal Netralitas Pilkada

Galih menilai munculnya rekomendasi DPP yang membuat Usman akhirnya bisa mendaftarkan diri ke KPU, membuat unsur penipuan dalam laporan Nukke semakin terpenuhi. "Sekarang proses penyelidikannya masih berjalan di Polresta Bandung dan terlapor juga sudah beberapa kali dipanggil," ujarnya.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolresta Bandung Komisaris Besar Hendra Kurniawan. Ia mengatakan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti laporan tersebut dengan proses penyelidikan.

Sementara itu Yayat sendiri enggam berkomentar ketika dihubungi secara terpisah. "Silahkan tanya saja ke Polresta, aya no comment,"ujarnya.***

Editor: Handri

Tags

Terkini

Terpopuler