DPRD Gelar Paripurna Persetujuan RTRW Kabupaten Bandung, Kang DS: Memberikan Kepastian Hukum Bagi Investor

13 Desember 2023, 12:59 WIB
Bupati dan para pimpinan DPRD bersama anggota DPRD Kabupaten Bandung saat menggelar rapat paripurna persetujuan RTRW Kabupaten Bandung tahun 2023-2043, Rabu 13 Desember 2023. /Rustandi /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Bupati Bandung Dadang Supriatna mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas suksesnya penyelanggaraan rapat paripurna persetujuan Raperda rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2023-2043 Kabupaten Bandung bersama DPRD, Rabu 13 Desember 2023.

Menurutnya, Kabupaten Bandung menjadi daerah tercepat kedua se Indonesia setelah Bali dalam penetapan RTRW. Oleh karena itu, dirinya menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada semua pihak khususnya jajaran DPRD Kabupaten Bandung.

"Ya, hari ini kita menggelar rapat paripurna terkait persetujuan RTRW Kabupaten Bandung setelah melalui proses cukup lama," kata Dadang Supriatna kepada wartawan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL oleh Firli Bahuri, Sejumlah Dokumen Disita Polda Metro Jaya, Apa Saja?

Kang DS sapaan akrab Bupati Bandung menjelaskan, subtansi dari RTRW tersebut, sudah dibahas dengan sejak lama bersama Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia).

"Betul, secara subtasinya perubahan RTRW Kabupaten Bandung 2023-2043 ini sudah dibahas bersama kementerian ATR," jelasnya.

Dengan adanya persetujuan RTRW ini, menurut Kang DS bisa memberikan manfaat khususnya adanya kepastian hukum bagi para investor yang ingin berinvestasi di Kabupaten Bandung.

"Persetujuan RTRW ini merupakan kado ulangtahun dan akhir tahun 2023, dan mudah-mudah lebih bermanfaat khususnya kepada investor yang mau berinvestasi di Kabupaten Bandung karena sudah mendapatkan kepastian hukum," jelasnya.

Baca Juga: Healing Yuk! Ini 7 Wisata Camping di Pangalengan Kabupaten Bandung, Ada yang Dipinggir Sungai Lho

Hal itu, lanjut Kang DS, tentu sudah connecting melalui OSS baik dengan BPN dan DPMPSTP dalam proses pengajuan perizinan.

"Jadi, bagi investor yang mau mengajukan perizinan dipersilahkan karena RTRW sudah ditetapkan tinggal menunggu diperdakan dan diundangkan. Karena menunggu evaluasi dari Pemprov Jabar," akunya.

Perubahan RTRW tersebut, lanjut Kang DS, lebih pada penyempurnaan dalam tata ruang Kabupaten Bandung. Tetapi, tetap memperhatikan kolidor yang sudah ditetapkan.

"Ya, lebih pada penyempurnaan tata ruang. Banyak eksisting bangunan yang sudah ada tapi tidak sesuai. Maka, itu akan disempurnakan agar mendapat kepastian hukum dalam berinvestasi," tegasnya.

Baca Juga: Tertibkan Segera! Ketua DPRD Kabupaten Bandung Angkat Bicara Terkait Maraknya APK Caleg Dipaku di Pohon

Hal yang sama dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Bandung Sugianto, menurutnya, setalah menunggu 2 tahun dalam pembahasan subtasi RTRW Kabupaten Bandung 2023-2043 disetujui.

"Betul, setalah ditunggu selama dua tahun akhirnya RTRW disetujui. Ini jelas penting, sebab akan menjadi pintu masuk investor untuk berinvestasi di Kabupaten Bandung dalam berbagai aspek usaha dan bisnis," katanya.

Kang Sugih sapaan akrab ketua DPRD Kabupaten Bandung menegaskan, persetujuan terkait RTRW ini harus dipublik secara maksimal agar diketahui oleh seluruh masyarakat dan investor.

"Tentu, hasil subtansi dan persetujuan ini tentu harus dipublikasikan secar maksimal agar diketahui seluruh masyarakat. Sehingga, mengundang hadirnya investor untuk menanamkan modal atau berinvestasi," akunya.

Baca Juga: Sampai Puluhan Ribu Ekor, Ini 10 Daerah Penghasil Sapi Potong Terbanyak di Jabar, Ada Kabupaten Bandung

Kang Sugih menegaskan, dengan disetujuinya RTRW Kabupaten Bandung 2023-2043 akan berbanding lurus dengan meningkatnya PAD. Sehingga, sosialisasi dan publikasinya harus benar-benar maksimal.

"Tentu, tata ruang disahkan maka pintu investasi akan terbuka. Sehingga, akan mendongkrak meningkatnya PAD Kabupaten Bandung," pungkasnya.***

Editor: Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler