JURNAL SOREANG - Satreskrim Polresta Bandung mengungkap kasus pencabulan di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dalam kasus ini, petugas kepolisian meringkus seorang tersangka yang merupakan oknum guru ngaji berinisial ADR alias UA (58).
Kepada penyidik kepolisian, tersangka ADR mengakui telah menyetubuhi sebanyak 12 korban, satu diantaranya telah dinikahi.
Baca Juga: Humas Polri Gelar Dialog Publik Bersama Jurnalis, Begini Harapan Kapolresta Bandung
Seperti diketahui, usia korban rata-rata masih berusia di bawah umur, yakni antara 12 hingga 16 tahun.
Pasca terbongkarnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru ngaji terhadap belasan santriwati tersebut, Polresta Bandung memberikan pendampingan terhadap para korban.
Hal itu ditegaskan Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Rabu 31 Mei 2023.
"Trauma healing juga berjalan, dimana kami menggandeng Kementerian Sosial, Komnas Perlindungan Anak, dan dari Psikologi Mabes Polri juga Insyaa Allah hari ini tiba untuk mengecek bagaimana kondisi kejiwaan, psikis daripada korban supaya ini tidak membawa dampak negatif di kemudian hari atas apa yang dideritanya," jelas Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangannya, Rabu siang.
Kusworo menyebut, hingga saat ini, jumlah korban akibat aksi bejat oknum guru ngaji tersebut masih tetap yakni sebanyak 12 orang.
"Korban tidak ada lagi penambahan. Kami sudah buka peluang bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk bisa melaporkan. Namun sampai dengan saat ini, tidak ada penambahan," jelasnya.
"Selain itu, sambil menunggu adanya laporan lainnya, petugas pun kini sedang melengkapi berkas-berkas yang ada guna segera dilimpahkan ke kejaksaan," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang