Bawaslu Temukan Ribuan Data Tidak Jelas dalam Daftar DPS, Berikut Langkah KPU Kabupaten Bandung

29 Mei 2023, 12:02 WIB
Kahpiana bersama jajaran komisioner Bawaslu Kabupaten Bandung saat memberikan keterangan terkait data tidak diketahui domisilinya masuk ke daftar pemilih sementara, kepada awak media, belum lama ini. /Rustandi /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Jelang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menemukan 5000 data daftar pemilih sementara yang tidak diketahui domisili jelasnya.

Selain tidak jelas alamat domisilinya, ribuan data pendaftar pemilih sementara lainnya memiliki nama ganda.

Meski demikian, data pemilih sementara yang tak diketahui tersebut, hingga kini belum dihapus oleh KPU Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Rahasia Mbah Moen Bisa Berangkat Haji Setiap Tahun, Baca Amalan ini Isnyalloh Mudah berangkat ke Baitullah

Hal tersebut dikatakan Kahpiana ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, pihaknya sudah merekomendasikan KPU untuk mencoret data tersebut dari daftar pemilih sementara.

"Kami khawatir data yang tidak ditemukan itu, nantinya akan berkaitan dengan pemborosan anggaran, kemudian menjadi daftar pemilih siluman, itu yang kita takutkan," kata Kahpiana kepada wartawan, belum lama ini.

Kahpiana menjelaskan, data daftar pemilih sementara disebut tidak diketahui karena namanya terdaftar, tapi alamatnya tidak ada atau tidak tercantum.

"Agar tidak menimbulkan pemborosan anggaran dan hal lainnya, Solusinya ya, KPU harus mencoret," jelas Kahpiana.

Baca Juga: Perlindungan! Polsek Pamarican Gelar Patroli Biru KRYD untuk Cipta Kondisi Gangguan Kamtibmas

Lebih lanjut Kahpiana menjelaskan, selain terkait alamat yang tidak diketahui, banyak juga daftar pemilih sementara yang namanya Doble.

"Banyak data yang Doble, Namanya persis sama NIK nya sama, ada juga yang demikian," kayanya.

Lebih lanjut Kahpiana mengatakan, terkait ditemukan data daftar pemilih sementara tersebut, bisa disebut penggelembungan.

"Kami sudah merekomendasikan untuk di coret, tapi mereka (KPU) tidak mau," katanya.

Baca Juga: Rezeki Lancar hingga Segera dapat Panggilan Haji, Cek amalan Ijazah Mbah Moen, Baca Setiap Selesai Ibadah ini

Menanggapi hal tersebut, Agus Baroya ketua KPU Kabupaten Bandung membenarkan adanya data tersebut.

"Betul karena kami tidak bisa sembarangan mencoret, kecuali menjelang DPT. Kami akan informasikan keadaannya ke KPU Provinsi dengan data yang tidak dikenal," kata Agus.

Agus mengakui, kini masih pertahankan data tersebut dan belum mencoretnya, bisa ada porsi ganda yang ada di kabupaten atau provinsi lain.

"Tidak semudah untuk mencoret, Itu harus dikoordinasikan dengan KPU Provinsi," akunya.

Baca Juga: Mengatasi Aksi Premanisme, Kapolres Ciamis Melakukan Monitoring di Objek Wisata Situ Lengkong

Lebih lanjut Agus mengatakan, termasuk nama-nama yang terdaftar ganda, pihaknya akan memproses dan koordinasi dengan KPU Provinsi, apakah ada di daerah lain atau tidak.

"Prinsipnya demikian, baik nama ganda dan tidak dikenal belum dihapus karena susuai aturan, kecuali sudah dipastikan," tegasnya.

Penemuan data yang tidak dikenal karena alamat domisilinya tidak ada dan nama ganda, ditemukan setelah melakukan verifikasi manual.

Baca Juga: Hadiri Walimatulsafar di Ponpes Darul Mutaalimin Ciamis, Kapolres Ciamis Sampaikan Ini

"Jangan sampai di sini di hapus di sana tidak ada, nanti jadi menghilangkan hak orang.
kalau waktunya dihapus akan dihapus setelah verifikasi dengan daerah lain," pungkasnya.***

Editor: Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler