Sempat Kosong 6 Bulan, Wakapolresta Bandung Kini Dijabat AKBP Imron Ermawan: Ini Sepak Terjangnya

16 Januari 2023, 22:14 WIB
Sempat Kosong 6 Bulan, Wakapolresta Bandung Kini Dijabat AKBP Imron Ermawan: Ini Sepak Terjangnya /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Sempat kosong selama 6 bulan, posisi Wakapolresta Bandung kini dijabat oleh AKBP Imron Ermawan.

Sebelumnya, posisi Wakapolresta Bandung diisi oleh Kabagops Kompol Gandi Jukardi yang menjadi Plt Wakapolresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, seusai upacara penyerahan jabatan mengatakan, posisi Wakapolresta Bandung yang tidak kosong lagi ini dapat menambah kekuatan, khususnya dalam melayani masyarakat.

Baca Juga: Yuk Intip! 3 Shio ini akan Mendapatkan Keuntungan di Tahun Kelinci Air, Apakah Ada Shio Kamu?

"Kekosongan-kekosongan fungsi, kekosongan jabatan, kekosongan tugas pokok bisa diemban oleh Pak Imron sebagai Wakapolresta Bandung yang baru," kata Kusworo dalam keterangannya, usai giat sertijab di Mapolresta Bandung, Senin 16 Januari 2023.

Dijelaskan Kusworo, AKBP Imron Ermawan memiliki pengalaman yang panjang selama karirnya di kepolisian.

Diantaranya, kata ia, adalah Wakapolres Sukabumi Kota, Kapolres Cirebon Kota, dan terakhir menjadi Kapolres Cimahi.

Baca Juga: Obsatar Sinaga Bantu Pemulung yang Penghasilannya tak Sampai Rp 10 Ribu per Hari

"Tentu, Wakapolresta Bandung ini tahu yang harus dilakukan, yang bisa bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan, pengawasan terhadap anggota agar melaksanakan tugasnya sesuai prosedur dan SOP," ujarnya.

"Sehingga secara internal, tidak ada pelanggaran oleh anggota dan juga di fungsi-fungsi pelayanan kepada masyarakat ini akan semakin baik," sambungnya.

Perlu diketahui, adapun tupoksi Wakapolres/ta adalah membantu Kapolres/ta dalam melaksanakan tugasnya dengan mengawasi, mengendalikan, mengkoordinir pelaksanaan tugas seluruh satuan organisasi Polres.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Jakarta dan Sekitarnya, Selasa 17 Januari 2023 dan Doa Nabi untuk Memohon Rezeki

Dalam batas kewenangannya memimpin Polres/ta dalam hal Kapolres/ta berhalangan dan memberikan saran pertimbangan dalam hal pengambilan keputusan berkaitan dengan tugas pokok Polres/ta.

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Tags

Terkini

Terpopuler