Satreskrim Polresta Bandung Ringkus Perekam dan Penjual Video Pornografi di Cileunyi, Ini Motifnya

6 Januari 2023, 15:08 WIB
Satreskrim Polresta Bandung Ringkus Perekam dan Penjual Video Pornografi di Cileunyi, Ini Motifnya /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bandung meringkus seorang tersangka yang merupakan perekam dan penjual video pornografi di media sosial (medsos).

Tersangka berinisial AM (51) diamankan di kediamannya di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 4 Januari 2023 lalu.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, motif tersangka pada awalnya hanya untuk senang-senang.

Baca Juga: Akan Mendapatkan Pahala Puasa Sepanjang Tahun,Berikut Ini Adalah Niat Puasa Ayyamul Bidh dan Jadwal Lengkapnya

"Motif tersangka untuk senang-senang serta untuk koleksi pribadi. Dimana hasil video juga untuk ditonton pribadi," ungkap Kombes Pol Kusworo Wibowo, didampingi Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana saat ekspos kasus, Jumat 6 Januari 2023.

Kusworo menyebut, setelah tersangka bertemu rekan-rekannya, ia kemudian diberi saran untuk menjual video-video tersebut.

"Tersangka ini diberikan saran oleh rekan-rekannya, bahwa video tersebut kenapa gak dijual saja," ujarnya.

Baca Juga: Piala FA : Blackpool Diprediksi Kalah 1-3 dari Nottingham Forest                                            

Dilanjutkan Kusworo, tersangka lantas mengikuti saran rekan-rekannya dengan meminta bayaran terlebih dahulu kepada peminat sebelum mengunggah video-video tersebut ke medsos.

"Kemudian dimasukkan ke dalam satu grup media sosial, baru yang bersangkutan (tersangka) selanjutnya meng-upload atau mem-posting video tersebut," terangnya.

Ditegaskan Kusworo, akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Pria Paruh Baya Perekam dan Penjual Video Pornografi Diringkus di Cileunyi, Polisi Sita CPU Berisi 2990 Video

"Tersangka terancam hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dengan denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp6 miliar," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo.

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Tags

Terkini

Terpopuler