Terkait Video Pungli Petugas, Kadishub Sebut Oknum Tersebut Telah Mengakui Perbuatannya dan Diberi Sanksi

31 Desember 2022, 23:33 WIB
Dadang Supriatna Bupati Bandung didampingi kepala Dinas Perhubungan Iman Irianto saat menggelar apel tim gabungan pengamanan lalulintas dan kendaraan mudik lebaran tahun 2022, Selasa 19 April 2022. /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Beredar sebuah video dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bandung.

Terkait hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dishub segera merespon video yang tayang di beberapa media sosial pada hari Jum’at 30 Desember 2022.

Dimana dalam video viral tersebut, oknum Petugas diduga melakukan pungli saat melaksanakan tugas Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Baca Juga: Jelang Malam Tahun Baru 2023 di Ciparay Bandung, Polisi Amankan Ratusan Liter Miras Jenis Tuak

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung, Iman Irianto mengatakan, terkait permasalahan pungli tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bahan keterangan.

Langkah tersebut, kata Iman, penting dilakukan guna mendapatkan data dan fakta yang jelas terkait permasalahan yang terjadi ini.

"Pemeriksaan telah dilakukan dan dipimpin oleh atasan langsung yaitu Kepala Bidang Lalu Lintas dan Kepala Seksi di Bidang Lalu Lintas dari oknum dishub tersebut segera setelah mendapatkan kutipan video yang tersebut," jelas Iman dalam keterangannya, Sabtu 31 Desember 2022.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Bandung dan Sekitarnya, Minggu 1 Januari 2023 dan Doa Saat Angin Kencang atau Gempa

Menurut Iman Irianto, berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan dan pemeriksaan, diketahui bahwa oknum dishub yang berinisial “MS”

"Oknum tersebut, merupakan seorang tenaga Harian Lepas (THL) pada Bidang Lalu Lintas  Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung yang saat itu memang sedang menjalankan tugas di Pos PAM Ciwidey PAM Nataru 2022," terangnya.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan jajaran, lanjut Iman, MS (oknum) tersebut telah mengakui bahwa dia telah melakukan permintaan uang ke pengemudi angkutan barang dengan alasan untuk menambal ban motor yang sedang bocor.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Jakarta dan Sekitarnya, Minggu 1 Januari 2023 dan Doa Saat Angin Kencang atau Gempa

Dimana dalam pemeriksaan tersebut, sambung Iman, MS mengakui bahwa tindakan yang dilakukan tersebut merupakan tindakan yang salah dan tidak dapat dibenarkan.

"Kami telah melakukan tindakan kepada oknum tersebut secara kedinasan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam penerapan punishment di lingkup Pemkab Bandung," ujarnya.

"Adapun tindakan yang dilakukan secara bertahap berupa pemberian teguran secara lisan, penerbitan tertulis berupa pernyataan tidak puas atas kinerja dan perilaku yang bersangkutan dan dilanjutkan dengan melakukan evaluasi lanjutan pasca yang bersangkutan bertugas di lingkungan Sekretariat Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung," tambah Iman.

Baca Juga: Liburan Tahun Baru 2023: 4 Rekomendasi Tempat Wisata di Tasikmalaya, Ada Pantai Karang Tawulan

Lebih jauh Iman menerangkan, berdasarkan hasil penindakan kepada oknum tersebut, dirinya menegaskan bahwa yang bersangkutan telah menerima atas sanksi yang diberikan dinas dan membuat pernyataan tertulis.

Dalam pernyataan itu, tambah Iman, oknum tersebut tidak akan mengulang kembali perbuatan tersebut serta siap menerima sanksi lebih berat apa bila dikemudian hari mengulang perbuatan yang sama.

“Oknum tersebut telah mengaku dan kami beri Sanksi. Atas kejadian tersebut kami atas nama Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas ketidaknyamanan ini," ujarnya.

Baca Juga: Liburan Tahun Baru 2023: Berikut 6 Tempat Wisata di Tasikmalaya, Yang Terakhir Merupakan Curug Yang Indah

"Saya mewakili Dishub Kabupaten Bandung mengucapkan terima kasih atas laporan atau informasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait kasus dugaan pungli ini melalui media sosial sehingga dapat merespon dengan cepat masalah ini," pungkas Iman Irianto.

"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***

Editor: Yusup Supriatna

Tags

Terkini

Terpopuler