Permudah Perizinan bagi UMKM! Pemkot Bandung Berupaya Pulihkan Ekonomi? Ronny: Pembuatan NIB Hanya 10 Menit

1 Oktober 2022, 08:16 WIB
Permudah Perizinan bagi UMKM! Pemkot Bandung Berupaya Pulihkan Ekonomi? Ronny: Pembuatan NIB Hanya 10 Menit /Tangkapan layar bandung.go.id

JURNAL SOREANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, terus berupaya dalam mengakselerasi pemulihan ekonomi melalui berbagai inovasi yang dicanangkan. 

Akselerasi pemulihan ekonomi ini, tidak lain bertujuan agar bisa menyederhanakan prosedur serta meningkatkan kemudaha bagi peluku usaha terutama untuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) di daerah Kota Bandung.

Bandung, Ronny Ahmad Nurdin selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung menyampaikan, bahwa sejumlah kemudahan telah ditawarkan pada peluku UMKM terutama dalam aspek legalitas.

Baca Juga: Keren! Dorong Kemajuan Perekonomian UMKM Kabupaten Bandung Melalui Program BOE BPJE PKS di 31 Kecamatan

Kemudahan untuk pelaku UMKM Kota Bandung dalam aspek legalitas tersebut, berupa penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan membuka akses terhadap sumber pendanaan.

Hal tersebut langsung disampaikan oleh Ronny Ahmad Nurdin dalam Podcast Ngariung di Mal Pelayanan Publik (MPP), pada Jumat 30 September 2022 kemarin seperti dikutip JurnalSoreang.Pikiran-rakyat.com dari laman resmi bandung.go.id:

"NIB ini sebagai gerbang awal mereka untuk membuka peluang investasi dan mempermudah akses permodalan serta perkreditan," ucap Ronny Ahmad Nurdin.

Baca Juga: Gelar Expo dan Budaya di Nagreg Bandung, Agus Firman: UMKM Jangan Jago Kandang, Ini Maksudnya

Selain itu, ada juga inovasi lain yang diberikan pada peserta UMKM seperti informasi mengenai peta potensi dan peluang investasi di Kota Bandung, pembuatan izin lokal dan monitoring perizinan online, pelayanan berbantuan OSS melalui Sarana Anjungan Kemudahan Perizinan (Sakedap) berupa layanan Drive Thru dan mobile, dan layanan konsultasi virtual untuk perolehan NIB.

Untuk mendorong UMKM untuk mengurus NIB, di MPP juga telah disediakan layanan berbantuan OSS yang memberikan memfasilitasi pembuatan NIB bagi para pelaku usaha, khususnya untuk peserta UMKM.

"Proses pembuatan NIB hanya membutuhkan waktu tidak lebih dari 10 menit. Persyaratan sangat mudah hanya KTP, akun, NPWP serta email," tutur Ronny Ahmad Nurdin.

Baca Juga: Bank Ini Sediakan KUR Sampai Rp1 Triliun untuk September dan Oktober 2022 bagi 25 Ribu UMKM, Berminat?

Ronny Ahmad Nurdin juga menjelaskan, bahwa pihak DPMPTSP selalu melakukan koordinasi dengan kewilayahan yaitu dengan kecamatan-kecamatan untuk menjaring infomasi mengenai data-data pelaku usaha serta bersinergi dengan Dinas KUKM, Disdagin, Disbudpar dan lain sebagainya.

"Mulai karakteristiknya juga kendala-kendalanya, sehingga diperoleh informasi sebagai bahan koordinasi lebih lanjut dengan dinas-dinas teknis lainnya,"  jelas kepala DPMPTSP tersebut.

DPMPTSP mengimplementasikan pelayanan perizinan secara online agar para pelaku usaha terutama UMKM, bisa lebih mudah dalam mengajukan perizinan secara aman, cepat, nyaman dan efisien melalui sistem yang sudah terintegrasi.

Baca Juga: Berdayakan 11 UMKM di Bazaar Klaster Mantriku, BRI Dukung Ribuan Klaster Usaha Binaan Perluas Akses Pasar UMKM

Website invest.bandung.go.id juga hadir, sebagai bentuk pemberian kemudahan informasi bagi para pelaku usaha untuk mengetahui peta potensi dan bagaimana peluang di Kota Bandung. 

"Para pelaku usaha dapat mengakses dan membuat akun pada website tersebut. Berkolaborasi dengan kewilayahan dan dinas-dinas teknis terkait untuk menjaring para pelaku usaha sesuai dengan karakteristiknya," ungap Ronny.

"Disana kita tidak hanya memasarkan program investasi pemerintah, BUMD, namun kita juga menggerakkan investasi di masyarakat" lanjut Ronny.

Baca Juga: Ternyata UMKM di Desa Bisa Bertahan Bahkan Berkembang Baik, Salah Satunya Keripik Pisang di Cimenyan

Semoga bermanfaat!***

Editor: Suci Anjani Sukmadewi

Sumber: bandung.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler