Ini Aturan Baru dalam Haji 2022, Jemaah Haji Indonesia Akan Dapat Tambahan Makan di Tanah Suci

26 April 2022, 15:21 WIB
Ketua Umum MUI Kabupaten Bandung KH. Yayan Husana Hudaya saat sosialisasi keuangan haji di Hotel Sunshine Soreang /Sarmapi/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG- Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443H/2022M.

"Kami tetap mendorong agar pelaksanaan Haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Wakil rakyat asal Kabupaten Bandung dan Bandung Barat, Ace Hasan Syadzily, dalam seminar keuangan haji dan penyelenggaraan haji tahun 2022 di Hotel Sunshine, Kabupaten Bandung, Selasa 26 April 2022.

Acara dihadiri Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan, Ketua Umum MUI Kabupaten Bandung KH. Yayan Hasuna Hudaya, Ketua IPHI Kabupaten Bandung Sugianto dan Kepala Divisi Investasi Luar Negeri Sidiq Haryono.

Baca Juga: Kuota Haji Indonesia Tahun 2022 100.051 Orang, Ace: Kami Akan Minta Tambahan Kuota Haji, Ini Caranya

Menurut Ace, para calon jemaah Haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi.

"Salah satu pelayanan yang kami tingkatkan yaitu layanan peningkatan volume makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari 2 kali per hari menjadi 3 kali per hari," katanya.

Sedangkan KH. Yayan mengatakan, ibadah haji adalah jihad meski fasilitas saat ini makin membaik dan memanjakan jemaah.

"Ibadah haji merupakan ibadah yang lengkap baik fisik, keuangan, pengetahuan agama maupun nasib. Kalau semua sudah siap, tapi nasib ternyata tak berpihak sehingga tak berangkat haji," katanya.

Baca Juga: Sahrul Gunawan: Meski Jadi Wakil Bupati, Saya Juga Ingin Tahu Perkembangan Haji dan Umrah

Kiai Yayan mengistilahkan untuk ibadah haji butuh "ninina" yakni niat nisab atau mampu dan nasib.

"Alhamdulillah tahun ini ibadah haji dibuka kembali sehingga jemaah haji Indonesia bisa berhaji meski kuotanya dibatasi sekitar 100 ribu orang," katanya.

Sedangkan Sidiq Haryono mengatakan, BPKH memiliki tujuh orang pelaksana dan tujuh orang pengawas dengan karyawan yang rata-rata dari kalangan perbankan.

Baca Juga: Resmi! DPR dan Pemerintah Sepakat Biaya Haji Tahun 2022 Rp39.886.009 Per Jamaah

"BPKH sangat hati-hati dalam mengelola keuangan haji karena harus persetujuan dari 14 orang sebelum menempatkan dana haji atau investasi," katanya yang menambahkan dana haji yang dikelola BPKH sekitar Rp158 triliun.***

 

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler