JURNAL SOREANG - Jajaran anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, sepakat untuk melakukan monitoring dan mengidentifikasi perusahaan yang mengelola potensi panas bumi.
Hal tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti informasi terkait proses kompensasi lahan pengganti, dari perusahaan tersebut.
Seperti diketahui, ada dua perusahaan yang sedang melakukan perluasan kawasan di lokasi lahan lindung atau kehutanan.
"Ya, ada Geo Dipa Energi dan Star Energi Geothermal Wayang Windu yang sedang melakukan perluasan kawasan perusahaannya," kata Acep Ana anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung kepada Jurnal Soreang, Rabu 13 April 2022.
Menurut Acep Ana, pengembangan pembangunan tersebut, masuk dalam program proyek strategis nasional. Namun, harus tetap menjalani prosedur dan mengikuti regulasi dan perundang-undangan.
"Walau itu proyek strategis nasional, sebagai daerah yang dijadikan titik lokasi, Kabupaten Bandung memiliki hak untuk mengetahui," jelasnya.
Politisi PKB itu menjelaskan, setelah mengetahui informasi dan memiliki data terkait kompensasi lahan pengganti yang wajib dilakukan kedua perusahaan tersebut.
Pihak Komisi A, kata Acep Ana, sudah sepakat dalam waktu dekat akan melakukan monitoring dan mengidentifikasi perkembangan proses lahan pengganti ke lokasi perusahaan tersebut.
"Agar mendapat kepastian, kami dari komisi A akan melakukan monitoring dan mengindetifikasi ke lokasi. Hal itu, untuk memperjuangkan hak masyarakat dan Daerah," tuturnya.
Lebih lanjut Acep Ana mengatakan, sesuai dengan regulasi dan perundang- undangan yang mengatur tentang pengelolaan potensi panas bumi baru terbarukan.
"Intinya, siapa dan dari manapun perusahaannya harus mengikuti prosedur dan taat akan regulasi yang berlaku," katanya.
Acep Ana menegaskan, sesuai dengan IPPKH perusahaan yang memanfaatkan kawasan kehutanan diwajibkan untuk menyediakan kompensasi lahan pengganti.
"Saya yakin, manajemen perusahaan baik Geo Dipa Energi atau Star Energi Geothermal Wayang Windu tahu persis tentang regulasi yang tertuang dalam IPPKH," jelasnya.
Selain menyediakan lahan pengganti, perusahaan tersebut juga harus melakukan reboisasi lahan pengganti agar menjadi hutan.
"Sesuai dengan data yang tertuang, lahan pengganti itu harus tersedia dalam waktu satu tahun pasca ditetapkannya IPPKH," akunya.
Baca Juga: Simak! Inilah 4 Penyebab Kepala Anda Pusing Saat Puasa, Apa Saja?
Dengan demikian, kata Acep Ana, maka semestinya dan memang kewajiban DPRD untuk melakukan monitoring sudah sejauh mana proses hal tersebut.
"Dalam waktu dekat, kami akan melakukan monitoring agar semuanya terbuka secara transparan dan masyarakat secara umum mengetahui," pungkasnya.
Sementara pihak perusahaan yang mengelola panas bumi di kabupaten Bandung belum memberikan tanggapan, meski Jurnal Soreang mencoba menghubungi.***