Bukan Rencana! Perluasan Lahan Sudah Berjalan, Dasep: PT Geo Dipa Energi Harus Taat UU Tentang Panas Bumi

7 April 2022, 11:35 WIB
Dasep Kurnia Gunarudi anggota DPRD Kabupaten Bandung fraksi PKS yang juga ketua pansus II balam pembahasan Raperda miras. /Jurnal Soreang/Rustandi/Dok.Dasep Kurnia

JURNAL SOREANG - Dasep Kurnia Gunarudin Anggota DPRD Kabupaten Bandung, dengan tegas mengatakan dalam pelaksanaan perluasan kawasan PT Geo Dipa Energi harus mengikuti norma regulasi tentang Panas Bumi dan Perundang-undang yang berlaku.

Menurutnya, pengembangan lahan kawasan PT Geo Dipa Energi di hutan lindungan seluas 2,85 Hektare bukan rencana melainkan sudah berjalan.

"Penggunaan lahan hutan lindung, untuk pengembangan perusahaan yang mengelola potensi panas bumi itu, bukan rencana tapi sudah dilakukan PT Geo Dipa Energi," kata Dasep kepada Jurnal Soreang melalui sambungan telponnya, Kamis 7 April 2022.

Baca Juga: Jauh Sebelum Ditangkap Polisi, Rudy Salim Sempat Nasihati Afiliator Indra Kenz untuk Tobat, Ini Katanya

Pengembangan proyek tahap dua yang dilakukan PT Geo Dipa Energi, berlokasi di Kawasan Desa Sugihmukti, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung.

Dasep menjelaskan, selain anggota DPRD, dirinya juga merupakan warga Desa Sugihmukti. Sehingga, mengetahui banyak perkembangan di lokasi pelaksanaan proyek tersebut.

"Menurut informasi dari pihak Geo Dipa, mereka akan mengganti luasan lahan lindung seluas 2 X lipat di wilayah Desa Sugihmukti dan berjanji akan menggunakannya," kata Dasep.

Namun secara faktual, kata Dasep, penggantian lahan tersebut baru sekedar rencana, sebab, hingga saat ini lahan pengganti belum tersedia.

Baca Juga: Queendom 2 Kuasai Posisi Teratas Top 10 Program TV Non Drama Paling Buzzworthy, Gara-gara VIVIZ?

"Kayanya hanya sekedar rencana, karena sampai saat ini lahan pengganti hutan lindung yang dipergunakan PT Geo Dipa Energi belum tersedia," jelasnya.

Dengan demikian, kata Dasep, pihak Geo Dipa Energi tidak melaksanakan seluruh norma tentang panas bumi seperti yang tertuang dalam UU Nomor 21 tahun 2014 beserta perundang-undangan terkait.

"Seharusnya, sebagai perusahaan BUMN, PT Geo Dipa Energi harus memberikan contoh positif. Janganlah melaksanakan kegiatan, sebelum prosedur syarat selesai ditempuh," jelasnya.

Sebagai wakil rakyat sekaligus warga sekitar PT Geo Dipa Energi, Dasep melihat keberadaan perusahaan tersebut belum optimal dalam memperhatikan masyarakat dan pembangunan sekitar kawasan.

Baca Juga: 10 Fakta Aplikasi OnlyFans Terbaru yang Digunakan Dea untuk Jualan Video Syur, Ternyata Ada 85 Juta Anggota

"Saya tidak menapikkan bahwa keberadaan PT Geo Dipa Energi memang kurang memperhatikan keberadaan masyarakat desa setempat," akunya.

Sehingga, lanjut Dasep, warga setempat kurang diakomodir bahkan lebih banyak pekerja yang datang dari luar Desa Sugihmukti.

"Banyak warga Desa Sugihmukti yang tidak bekerja, tapi tidak diakomodir oleh Geo Dipa Energi, malah banyak warga dari luar desa yang dipekerjakan," tegasnya.

Oleh karena itu, kata Dasep, keberadaan perusahaan yang mengelola potensi panas bumi tersebut, secara ekonomis belum memberikan efek manfaat kepada warga sekitar.

Baca Juga: Jelang SEA Games 2021, 29 Pemain Timnas Indonesia U-23 Dipanggil Pelatih Shin Tae Yong, Ini Daftarnya

"Saya pastikan, keberadaan PT Geo Dipa belum memberikan kontribusi yang nyata terhadap peningkatan ekonomi warga desa setempat," tegas Dasep.

Bahkan, Lanjut Dasep, dampak negatif yang secara langsung dirasakan masyarakat. Diantaranya, semburan asap gas yang membumbung dikhawatirkan jadi penyebab pencemaran udara.

"Dampak negatifnya sudah langsung dirasakan masyarakat, semburan gas contohnya dan kemungkinan besar terjadi pencemaran udara dan akan mengganggu pada kesehatan warga," tuturnya.

Oleh karena itu, Dasep sependapat dengan tokoh masyarakat lain menekankan kepada PT Geo Dipa untuk menjalankan amanat UU dan regulasi tentang panas bumi.

Baca Juga: Keren! 6 Fakta Menarik Timnas Prancis, Ayam Jantan Piala Dunia 2022, Siap Jadi Calon Juara Bertahan di Group D

"Kajian jangka panjang harus diterapkan PT Geo Dipa, agar masyarkat sekitar merasakan dampak positif dan tidak merasa ketakutan yang berkepanjangan," jelas Dasep.

Lebih lanjut Dasep mengatakan, selama menggelar reses DPRD, dirinya menerima aspirasi masyarakat tentang PT Geo Dipa dan menjadi bahan untuk pembahasan di Komisi.

"Sebagai anggota legislatif dan warga sekitar, secara pribadi saya sudah sampaikan agar PT Geo Dipa taat dan melaksanakan seluruh norma tentang panas bumi. Itu saya sampaikan kepada warga saat reses," pungkasnya.***

Editor: Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler