Selain Geram, Kasus Pencabulan Tuai Komentar Lucu Masyarakat Sunda, Begini Ungkapannya

12 Januari 2022, 11:47 WIB
Ilustrasi Rudapaksa terhadap anak /

JURNAL SOREANG - Kasus pencabulan terhadap anak-anak telah membuat masyarakat Sunda, khususnya warga Kabupaten Bandung dan sekitarnya geram.

Betapa tidak, pencabulan terhadap anak-anak perempuan yang dilakukan pria berahlak bejat itu telah merusak mental anak.

Guncangan jiwa yang dirasakan anak-anak korban pencabulan, dikuatirkan berpengaruh buruk pada masa depan mereka.

Baca Juga: 10 Fakta Menarik Tentang Vatikan, Negara Terkecil di Dunia yang Tidak Memiliki Penjara

Tragedi yang menimpa anak-anak tak berdosa atas perbuatan si pencabul tentu mengoyakkan hati dan perasaan para orang tua mereka.

Hukuman apa yang sepantasnya dijatuhkan kepada si pencabul?

Tentunya, para orangtua yang anak-anaknya menjadi korban pencabulan tidak akan merasa cukup dengan hanya ucapan permohonan maaf yang dilakukan si pencabul.

Baca Juga: 3 MISTERI Indonesia yang Belum Terpecahkan Bikin Geger Dunia, Salah Satunya Balok Tjipetir

Dikutip Jurnal Soreang dari Facebook Rinrin Candraresmi, Rabu, 12 Januari 2022, kegeraman masyarakat Sunda atas kasus pencabulan terhadap anak-anak itu tak terelakkan.

Seniman teater itu mengunggah statusnya di Facebook dalam bahasa Sunda.

Ketika Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati, Rinrin berharap si pelaku dijatuhi hukuman penjara 13 tahun sebelum dihukum mati.

Baca Juga: It’s My Dream! Layangan Putus Membuat Rekor Penayangan Terbanyak dalam 1 Hari

Setiap hari, katanya, di penjara si pencabul diberi santapan BF (blue film) hingga weureu (jenuh).

Berikut isi status Rinrin:

Alusna mah panjara heula salila 13 taun. Salila 13 taun, unggal poé paraban BF, sapoé 13 BF, sipatna wajib. Wajib lalajo! Teu kaci embung, siah! Weureu, weureu!"

Artinya:

Lebih baik dihukum penjara dulu selama 13 tahun. Selama 13 tahun, tiap hari beri santapan BF, sehari 13 BF, sifatnya wajib.
Wajib nonton! Tidak boleh tidak! Jenuh, jenuh!

Baca Juga: Gratis! Vaksinasi Booster Covid 19 Diberikan Kepada Masyarakat Dimulai Hari Ini, Simak Penjelasanya

Geus 13 taun, karak hukum pati. Teu dihukum pati mah bahaya. Moal aya efek jera ka nu boga kacenderungan laku nu sarua. Mangka balatak nu gejul siga kieu téh. Ngan kabeneran wé nu ieu mah kagilagila kedingna ékstrim.

Artinya:

Setelah 13 tahun, barulah dihukum mati. Jika tidak dihukum mati berbahaya. Takkan ada efek jera bagi yang memiliki kecenderungan perilaku sama. Karena banyak orang berperilaku buruk seperti itu. Hanya kebetulan kasus ini ekstrim banget.

Jigana, saacanna katangkep, pagawéanana lalajo BF, matak otakna ruksak, kalimpud napsu sahwat.

Baca Juga: 6 Kota Paling Berdosa di Dunia, Penuh dengan Seks, Narkoba dan Perjudian, Apakah Indonesia Termasuk?

Artinya:

Tampaknya, sebelum tertangkap, pekerjaannya menonton BF, maka otaknya rusak, terliputi nafsu syahwat.

Tentu saja, status Rinrin Candraresmi mengundang perhatian banyak netizen.

Dalam tempo 10 jam, sampai artikel ini ditulis, status Rinrin tersebut menuai 103 suka dan 60 komentar netizen. Bahkan ada dua netizen yang membagikan status tersebut.

Baca Juga: Kabar Duka ,Pemain Sepak Bola Turki Ahmet Calik Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Mobil

Masyarakat Sunda memang humoris. Meskipun geram pada si pencabul, komentar yang diungkapkan netizen juga lucu-lucu.

"Kurang produktip, Ceu. Alusna bari nungguan vonis mah dihijikeun jeung 13 domba. Sugan dombana ngalobaan. Jang parab manéhna," kata Donny Jatnika.

Artinya, "Kurang produktif, Mbak. Sebaiknya sambil menunggu vonis disatukan dengan 13 domba. Siapa tahu dombanya jadi banyak. Buat makanan dia."

Baca Juga: Kenaikan Harga Pupuk Non Subsidi Gila-gilaan, Pupuk Subsidi Jadi Rebutan

"Ulah dipaéhan mending sapoé tilu kali dilékéték kélékna ku arit (Jangan dihukum mati, lebih baik dikilikitik metiaknya dengan parang)," kata Koko Sondari.

"Parabkeun ka maung lapar mangkeluk kitu mah, bérés urusan. (Berikan saja pada harimau lapar orang kayak gitu mah, beres urusan.)," ujar Heri Sukmana. ***

Editor: Sam

Sumber: Facebook

Tags

Terkini

Terpopuler