Temui Keluarga Handi dan Salsa, KSAD Dudung Sebut Tidak Berkeprimanusiaan, 3 Oknum TNI Layak Dipecat

27 Desember 2021, 15:59 WIB
Bupati Bandung, Dadang Supriatna mendampingi Kasad Jenderal TNI Dudung Abdurahman saat mengunjungi rumah duka Almarhum Salsabila di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Senin 27 Desember 2021. /Instagram @dadangsupriatna/ /

JURNAL SOREANG - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman bersama jajaran dan didampingi pemerintah daerah setempat melakukan kunjungan ke rumah duka dari keluarga Handi Saputra (18) dan Salsabila (14).

Kedua korban tewas dalam kecelakaan yang terjadi di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. Peristiwa tersebut diduga disebabkan tiga oknum prajurit TNI.

Dalam kesempatan tersebut, Dudung menyampaikan langsung ucapan duka cita yang terdalam terhadap keluarga korban. 

Baca Juga: Dampingi Jenderal Dudung Kerumah Duka Almarhum Salsabila, Bupati Minta Tidak Menyalahkan Institusi Tertentu

"Alhamdulillah, pada hari ini saya Kepala Staf Angkatan Darat melihat langsung dan berkunjung ke rumah duka sekaligus melihat makam dari korban yang ditabrak lari oleh oknum anggota TNI Angkatan Darat," ungkap Jenderal TNI Dudung, dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Senin 27 Desember 2021.

Dudung menegaskan, proses hukum terhadap tiga oknum prajurit TNI AD tersebut, dipastikan terus berlanjut.

"Selaku pembina kekuatan Kepala Staf TNI AD, tentunya akan bertanggungjawab dan proses hukum ini akan terus berlanjut kepada oknum prajurit TNI Angkatan Darat yang terlibat," tegasnya.

Baca Juga: 12 Fakta Serangan Pesawat Kamikaze, Taktik Bom Bunuh Diri Prajurit dan Pilot Jepang di Perang Dunia II

Jenderal TNI Dudung menjelaskan ketiga oknum prajurit TNI yakni Kolonel P, Koptu DA dan Kopda A sudah ditahan di Pomdam Jaya. Status ketiganya sudah dialihkan dari kesatuan asalnya.

"TNI Angkatan Darat akan tunduk pada supremasi hukum dengan menyerahkan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," terangnya.

Terkait kasus ini, Dudung kembali menyampaikan, pihaknya tak segan untuk memecat ketiga pelaku jika terbukti bersalah dalam kecelakaan hingga menghilangkan nyawa sejoli Handi dan Salsabila.

Baca Juga: Waduh, Tamu Undangan Menculik Pengantin Wanita? Ini 6 Tradisi Pernikahan Aneh dari Seluruh Dunia

"Untuk pemecatan, TNI Angakatan Darat akan menyesuaikan dengan putusan dari Peradilan Militer. Jika putusan Peradilan Militer disertai dengan pidana pemecatan maka saya sebagai Kepala Staf Angkatan Darat akan menyesuaikan dan mengurus administrasi pemecatan," paparnya.

"Karena menurut saya ini layak karena yang dilakukan sudah di luar batas kemanusiaan. Saya juga sudah sampaikan ke keluarga korban permohonan maaf atas nama institusi Angkatan Darat yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," imbuh Jenderal TNI Dudung Abdurahman.

Sebagai informasi, dalam hal ini, tiga oknum prajurit TNI ini dikenai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Kemudian, Pasal 181 KUHP (ancaman penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman penjara maksimal seumur hidup). ***

 

Editor: Sam

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler