Ingin Dapat Pelayanan Optimal, Masyarakat Diimbau Lakukan Pengurusan PBB-P2 di Bapenda Kabupaten Bandung

19 November 2021, 12:59 WIB
Erwan Kusumah, Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Untuk Optimalnya pelayanan masyarakat Diimbau mengurus administrasi langsung ke kantor pelanayan Bapenda Kabupaten Bandung di Soreang. /Rustandi /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Pemerintah Kabupaten Bandung, melalui Badan pendapatan Daerah (Bapenda) sedang mempersiapkan percetakan surat pemberitahuan pajak Terutang (SPPT) tahun 2022.

Percetakan SPPT tersebut, akan dilakukan secara massal pada bulan Desember 2021 mendatang.

Oleh karena itu, Bapenda Kabupaten Bandung mengimbau seluruh masyarakat wajib pajak untuk melakukan pengurusan pelayanan PBB P2 sampai akhir November tahun ini.

Baca Juga: AA Gym Unggah Soal Rezeki Tiap Manusia, Eh Netizen Malah Minta Uang

Hal tersebut dikatakan, Erwan Kusumah Kepala Bapenda melalui Kabid PBB Perkotaan dan Perdesaan Adid Nurulloh.

Menurut Adid, pada bulan depan Bapenda Kabupaten Bandung akan melakukan kalibrasi data untuk proses pencetakan SPPT Massal 2022 sebanyak 1 juta Seratus lima puluh ribu SPPT.

"Tentu dengan adanya pencetakan massal SPPT 2022 ini akan ada pelayanan yang tertunda," Kata Adid melalui rilis yang diterima Jurnal Soreang, Jumat 19 November 2021.

Adid menjelaskan, sejumlah pelayanan yang akan tertunda tersebut diantaranya permohonan Objek Pajak baru, Mutasi, Buka blokir, Pembatalan, pembetulan, keberatan, pengurangan dan restitusi.

Baca Juga: Kisah Jalan Cadas Pangeran yang Banyak Menelan Korban Jiwa Dimasa Pemerintahan Belanda

"Ya, Ada beberapa pelayanan akan tertunda. Oleh karenanya, wajib pajak harus segera mengurusnya sebelum akhir nivember," jelas Adid.

Agar mendapat kemudahan pelayanan, kata Adid, masyarakat Diimbau untuk mengurus pelayanan administrasi langsung ke kantor Bapenda.

"Pengurusan baik Objek Pajak baru, mutasi dan lainnya kami imbau dilakukan paling lambat 30 november 2021," tuturnya.

Walau demikian, kata Adid, masyarakat yang hendak melakukan pengurusan administrasi pajak lewat dari tanggal 30 november masih akan dilayani.

Baca Juga: Ini Cara Atasi Kesemutan dan Kaku pada Tangan Menurut dr. Zaidul Akbar

"Tetap dilayani, tapi prosesnya akan diselesaikan sampai dengan proses pencetakan SPPT 2022 massal selesai," katanya.

Dengan demikian, untuk kelancaran pelayanan, sebaiknya masyarakat melakukan pengurusan sebelum tanggal 30 November.

Lebih lanjut Adid mengatakan, untuk pembayaran SPPT bisa dilakukan di sejumlah tempat yang merupakan aggregator dari Bank BJB (mulai dari Indomart, Alfamart, Tokopedia, Gopay, BJB Digi, ATM BJB, PT POS).

"Untuk mempercepat pelayanan, masyarakat bisa melakukan pembayaran di berbagai agregator BJB Seperti Minimarket, tokopedia, gopay dan beberapa lainnya," pungkasnya.***

Editor: Rustandi

Tags

Terkini

Terpopuler