Hoaks dan SARA Aktual TV, Direktur TV Swasta Lokal Bondowoso Ditangkap, IJTI Bandung Raya: Tindak Tegas!

15 Oktober 2021, 16:36 WIB
Ketua IJTI Koordinator Daerah Bandung, Rezytia Prasaja. /Yusup Supriatna/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Salah seorang direktur televisi swasta lokal asal Bondowoso, Jawa Timur, ditangkap pihak kepolisian dan kabar tersebut ditayangkan di beberapa media online nasional.

Penangkapan direktur Tv swasta tersebut, dilakukan oleh Polda Metro Jakarta Pusat, atas dugaan menyebarkan berita bohong alias hoax dan konten SARA.

Menanggapi hal tersebut, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator daerah (Korda) Bandung Raya, angkat bicara setelah banyaknya beberapa media online nasional menayangkan berita mengenai ditangkapnya seorang direktur Tv swasta asal Bondowoso Jawa Timur tersebut.

Baca Juga: 5 Fakta Menyedihkan Kehidupan Ladyboy atau Transgender di Thailand, Diantaranya Harus Ikut Wajib Militer

Ketua IJTI Korda Bandung Raya, Rezytia Prasaja didampingi Sekertaris Ryan Agustian saat dihubungi Jurnal Soreang mengatakan, ada beberapa poin yang harus disampaikan, terkait penangkapan direktur Tv swasta lokal tersebut.

Kang Ezy sapaan akrabnya Rezytia Prasaja menuturkan, pihaknya dari IJTI memandang perlu untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan tersebut.

Pertama, bahwa seperti ditulis beberapa media online nasional, bahwa Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap pelaku dugaan penyebaran berita bohong dan unsur SARA dalam akun sosial media youtube bernama Aktual TV.

Baca Juga: LINK LIVE Ikatan Cinta 15 Oktober 2021, Kabur dari Rumah Sakit, Elsa Kaget Tahu Siapa Jessica Sebenarnya

Kedua, bahwa Aktual TV yang dimaksud dalam kasus ini, bukanlah Lembaga Penyiaran Resmi sebagaimana diatur dalam Undang-undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Ketiga, bahwa Aktual TV yang dimaksud adalah sebuah akun media sosial youtube, dan bukanlah sebuah lembaga penyiaran.

Kemudian yang keempat adalah, bahwa berdasarkan informasi yang didapat IJTI Korda Bandung dari beberapa sumber di Bondowoso, akun youtube Aktual TV dikelola oleh inisial A, M dan F. 

Baca Juga: Manchester City Jadi Klub Selanjutnya Bagi Lewandowski?

Dimana A kebetulan sebagai seorang direktur di PT. Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu yang memiliki siaran lokal bernama BSTV yang beralamat di Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambersari Darussolah Kabupaten Bondowoso Jawa Timur.

Selanjutnya yang kelima, bahwa konten-konten yang diunggah dalam akun Aktual TV, bukanlah merupakan produk jurnalistik yang berada dibawah lindungan Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers.

Dari temuan data diatas, maka jelas bahwa konten dalam akun Aktual TV bukanlah sebuah produk jurnalistik yang sesuai KEJ (Kode Etik Jurnalis) yang dilindungi UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 

Baca Juga: 7 klub Indonesia Ini Tidak Boleh Berganti Nama dan Logo, kenapa ya? Ini Alasannya

Selain itu juga, hal tersebut juga bukanlah lembaga penyiaran resmi sesuai UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Menyikapi hal itu, maka IJTI Korda Bandung menegaskan, bahwa konten youtube Aktual TV, murni media sosial bukan perusahaan pers yang resmi.

"Terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong (hoaks) dan unsur SARA ini, IJTI meminta aparat penegak hukum agar supaya tidak ragu dalam menindak tegas pelakunya," imbuh Rezytia Prasaja. ***

Editor: Handri

Tags

Terkini

Terpopuler