Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Sabtu, 7 Agustus 2021, Simak Informasi Lengkapnya

7 Agustus 2021, 10:37 WIB
Mobil layanan Sim keliling Online Polresta Bandung./Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG-Hari ini Sabtu, 7 Agustus 2021 Jadwal SIM keliling di Kabupaten Bandung, kembali hadir.

Informasi yang diterima Jurnal Soreang dari TMC (Trafic Management Center) Polresta Bandung, Jadwal yang tertera untuk SIM Keliling, pada hari ini terdapat dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bandung.

Adanya dua lokasi berbeda SIM Keliling dapat dimaksimalkan masyarakat Kabupaten Bandung untuk memperpanjang SIM A dan C.

Baca Juga: Ini 3 Jenis SIM C: Syarat dan Biaya Pembuatannya

Hari ini, terdapat dua titik pelayanan SIM Keliling Online di Kabupaten Bandung.

1. Toserba Prama Bojong Sereh, Jalan Raya Banjaran No. 588 Banjaran, Kabupaten Bandung.

2. Borma Katapang, Jalan Raya Terusan Kopo, Pangauban, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

Selain tak perlu terlalu jauh, SIM Keliling juga menawarkan kepraktisan karena telah disediakan dokter untuk menunjang persyaratan.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Sumedang, Hari Ini Jumat, 6 Agustus 2021, Simak Informasi Lengkapnya

Berikut ketentuan dan syarat layanan SIM Keliling untuk Kabupaten Bandung.

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotokopi KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan Bandung Barat, Hari Ini Jumat, 6 Agustus 2021

4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Keterangan tersebut harus dilampirkan sesuai PERKAP No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Jumat, 6 Agustus 2021, Syarat Perpanjangan SIM

Calon pemohon SIM dapat mengajukan pendaftaran dari pukul 9.00 WIB hingga 12.00 WIB. ***

Editor: Sarnapi

Sumber: TMC Polresta Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler