Digagas Kepolisian, Forkopimcam Ciparay Kabupaten Bandung Gelar Pelatihan Pemulasaran Jenazah

14 Juli 2021, 17:47 WIB
Petugas Puskesmas memberikan pemaparan pelatihan tentang pemulasaran jenazah kepada petugas Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta sejumlah relawan dihadapan Forkopimcam di Aula Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Rabu 14 Juli 2021./Yusup Supriatna/Jurnal Soreang/ /

JURNAL SOREANG-Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Ciparay, Kabupaten Bandung, menggelar pelatihan tentang pemulasaran jenazah.

Kegiatan ini, digagas oleh Polsek Ciparay Polresta Bandung dan dilaksanakan bersama unsur Forkopimcam bersama Puskesmas yang berada di Kecamatan Ciparay.

Dalam gelaran ini, turut dihadiri petugas Bhabinkamtibmas, Babinsa, Linmas, dan Satpol PP dan sejumlah relawan.

"Untuk pelatihan pemulasaran dilakukan oleh petugas dari tiga puskesmas yang ada di Kecamatan Ciparay dan pesertanya berasal dari sejumlah relawan dibeberapa desa di kecamatan Ciparay," ungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Kapolsek Ciparay AKP Asep Dedi kepada Jurnal Soreang usai kegiatan yang digelar di Aula Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Rabu 14 Juli 2021.

Baca Juga: Batasi Mobilitas Warga saat PPKM Darurat, Gugus Tugas Ciparay Kabupaten Bandung Tutup Sejumlah Jalur Utama

Kapolsek menjelaskan, tujuan digelarnya kegiatan ini adalah untuk mendorong dan memberikan arahan kepada masyarakat di tingkat RW.

"Pada saat ada yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang isolasi mandiri kemudian meninggal dunia, kami arahkan cara pemulasaran jenazahnya sesuai dengan protokol Covid-19," paparnya.

Kapolsek menambahkan, terkait memandikan atau wudhu dan hal keagamaan lainnya, pihaknya menyerahkan kepada orang yang memang terbiasa melakukan pemulasaraan jenazah.

Baca Juga: PPKM Darurat, Tim Gabungan Gugus Tugas Covid-19 Gelar Patroli. Camat Ciparay: Edukasi Humanis pada Warga

"Jadi, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Linmas, dan Satpol PP hanya melakukan pendampingan tata cara melaksanakan protokol kesehatan dalam pemulasaran jenazah pasien Covid-19 saja," jelasnya.

Kapolsek menambahkan, terkait berapa lama pasien yang sudah menjalani Isoman kata Kapolsek, nanti akan berkoordinasi dengan pihak Puskesmas.

Terkait hal ini lanjut Kapolsek, mengingat ada 2 tata cara dalam pemulasaran jenazah.

Pertama, pada saat isoman berlangsung selama kurang dari 5 hari, maka kami lakukan pemulasaran jenazah cara kering. Wudhunya dengan tayamum.

Baca Juga: Gelar Rakor PPKM Darurat, Vaksinasi Massal di Ciparay Kabupaten Bandung akan Libatkan Klinik Swasta

"Kedua yaitu, cara basah apabila isoman berlangsung selama lebih dari 5 hari. Tapi tidak banyak air yang akan digunakan, hanya diseka saja," ungkapnya.

Lebih lanjut AKP Asep Dedi menyampaikan, sebelumnya pihak RW sudah diberi pelatihan. Dimana nantinya, para RW tersebut diminta mengarahkan masyarakat yang keluarganya meninggal dunia ketika isoman untuk mendiamkan jenazah terlebih dahulu di dalam rumah.

"Kemudian RW akan melaporkan ke Babinsa atau Bhabinkamtibmas melalui Satgas Desa. Dari sana, Babinsa atau Bhabinkamtibmas berkoordinasi dengan pihak Puskesmas untuk mengetahui sudah berapa lama yang bersangkutan terkonfirmasi positif Covid-19," tuturnya.

Selanjutnya tambah Asep, pihak Puskesmas juga akan turun membantu lewat telepon dan memandu pemulasaran jenazah.

Baca Juga: Penerapan PPKM Darurat, Forkopimcam Ciparay Kabupaten Bandung Minta Semua Pihak Bersinergi

"Apabila tidak ada penolakan dari masyarakat, jenazah bisa dikuburkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU)," ujarnya.

Sampai saat ini kata Asep, Alhamdulillah tidak pernah ada penolakan penguburan jenazah pasien Covid-19 di Kemacatan Ciparay.

"Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat. Yang pasti, Covid-19 merupakan wabah dan musibah. Setidaknya dengan menerima jenazah, masyarakat membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menerima dengan ketabahan," imbuh AKP Asep Dedi. ***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler