Tim Advokasi Bedas Apresiasi Respon Cepat KPU Kabupaten Bandung Pascapuusan MK

20 Maret 2021, 16:11 WIB
Tim Advokasi Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Bedas) /Handri/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung akhirnya menetapkan pasangan nomor urut 3 Dadang Supriatna–Sahrul Gunawan (Bedas)sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Bandung 2020, Sabtu 20 Maret 2021.

Penetapan itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) yang menolak permohonan paslon nomor urut 1 Kurnia Agustina-Usman Sayogi, sebelumnya.

Ketua Tim Advokasi Bedas Dadi Wardiman mengatakan, putusan MK tersebut sesuai dengan prediksi karena ia sejak awal optimistis terhadap integritas 9 Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan perkara.

Baca Juga: Soroti Perubahan Arya Saloka di Ikatan Cinta, Lebih Berisi ya Bun!

Baca Juga: Polemik Impor Beras, Faldo Maldini: Jangan Sampai KPK Menyeret Nama Pak Jokowi dan Jajarannya

Meskipun banyak pihak menyebutkan MK merupakan mahkamah kalkulator, kata Dadi, pihaknya tidak terpengaruh dan selalu yakin bahwa hakim MK sangat objektif dalam menerapkan pertimbangan hukumnya.

Apalagi, dalam putusan PHP tersebut sangat jelas disebutkan kenapa permohonan tidak di putus dismissal sehingga masuk dalam proses pembuktian.

Terlebih pernyataan ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya kepada media tentang batas akhir pendaftaran gugatan Perselisihan Hasil Pemilu, berbeda dengan dengan apa yang disampaikan dalam sidang rekapitulasi.

"Dalam putusan kemarin juga kita dapat penjelasan kenapa permohonan ini tidak diputus dismissal oleh majeis hakim, maka ini jadi pelajaran penting bagi samua pejabat agar tidak membuat pernyataan yang tanpa didasari pengetahuan tentang aturan, karena jabatan seorang pejabat itu melekat jangan main-main” tutur Dadi.

Sedangkan Sekertaris Tim Advokasi Bedas, Firman Budiawan menyampaikan rasa Syukurnya telah berhasil mendampingi Bupati Terpilih dalam Gugatan Permohonan Perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Ini Target Ezra di Piala Menpora 2021

Baca Juga: BTS Ikatan Cinta : Obrolan Abang-Ade, Keakraban Rafael dan Uya

“Alhamdulillah tugas kami telah selesai, telah berhasil mendampingi Dadang Supriatna – Sahrul Gunawan sebagai Bupati terpilih dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilu di mahkamah Konstitusi, sifat dari Putusan Mahkamah Konstitusi itu Final and Binding (Final dan Mengikat) yang artinya tidak ada upaya hukum lainnya setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi, sehingga semua pihak harus menghormatinya dan sukarela menerima secara legowo,” kata Firman.

Firman juga mengapresiasi langkah KPU Kabupaten Bandung yang langsung menggelar Pleno Terbuka tentang Penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.

Menurut Firman hal itu merupakan langkah yang tepat, karena semakin cepat pleno penetapan akan berdampak terhadap semakin cepat pula Pelantikan Bupati oleh Gubernur.

“Menurut saya sudah tepat KPU menggelar Pleno penetapan Bupati Terpilih sekarang, yang hanya 2 hari setelah adanya putusan mahkamah Konstitusi. Ini akan berdampak kepada waktu pelantikan yang cepat pula, setelah adanya penetapan oleh KPU, tinggal menunggu DPRD Kabupaten Bandung mengusulkan proses pelantikan melalui Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri, setelah adanya persetujuan tinggal di lantik oleh Gubernur. Insya Allah mudah-mudahan di akhir bulan maret Pelantikan sudah dapat dilakukan demi menjaga stabilitas pemerintahan kabupaten Bandung,” ujarnya.***

Editor: Handri

Tags

Terkini

Terpopuler