ASN Langgar Aturan Pilkada, Bawaslu Kabupaten Bandung: Mereka Tidak Paham Kode Etik

7 Januari 2021, 16:35 WIB
Rakor Evaluasi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung /Rustandi/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menemukan banyak pelanggaran pada tahapan Pilkada tahun 2020 lalu.

Dari sekian laporan yang diterima Bawaslu, 39 pelanggaran dilakukan berstatus Aparatur Sipil Negera (ASN).

Empat diantaranya, sudah mendapatkan jawaban dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pelanggar yang berstatus ASN tersebut, kebanyakan tidak mengetahui kode etik.

Baca Juga: Abu Janda Hina Natalius Pigai, Rocky Gerung: Dangkal, Ga Usah Diomelin, Beri saja Darwin Award

Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana, yang menilai mayoritas pelanggar tidak mengetahui terkait etik ASN.

"Ya, mayoritas pelanggar berstatus ASN. Kebanyakan mereka tidak tau terkait etik ASN," kata Kahpiana saat menggelar rapat koordinasi evaluasi Pengawasan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2020.

Menurut Kahfiana, berdasar pada klarifikasi yang dilakukan bawaslu.

Baca Juga: Antisipasi Kelangkaan Kedelai Satgas Pangan Monitoring Gudang, Belum Temukan Penimbunan

"Tidak tau kenapa, kebanyak tidak mengetahui etik ASN. Jadi tren ASN ini, saat klarifikasi jawabannya tidak tahu," jelasnya.

Menurutnya, salah satu contoh pelanggaran yang dilakukan adalah memberi like dan komentar di media sosial (medsos).

Bahkan, ada juga yang menghadiri kampanye dan mempromosikan paslon di medsos.

Baca Juga: Kabar Gembira, PLN Berikan Stimulus Keringanan Biaya Listrik, Ini Cara Mendapatkannya

Padahal, kata Kahpiana dalam PP 43 dan PP 51, adalah bagian dari kehidupan ASN itu sendiri. "Apalagi kalau menggunakan PP 10 Tahun 2016, jelas ASN bagian orang yang dilarang. Lebih tegas secara teknisnya, ada di PP itu sendiri," tuturnya.

Kahpiana menambahkan, hal tersebut menjadi bagian yang ditanyakan kepada ASN yang melanggar etik dalam tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2020.

Selama proses klarifikasi, Kahpiana mengungkapkan, ada salah seorang ASN yang memberikan jawaban yang lucu terkait pelanggaran yang dilakukannya.

Baca Juga: MUI: Keamanan dan kehalalan vaksin Covid-19 merupakan satu kesatuan

ASN tersebut menjawab bahwa dia melakukan ini karena dirinya diangkat oleh orang tertentu, dan merupakan kewajibannya untuk membantu.

"Jawaban para ASN sangat beragam, berbagai macam, dan aneh-aneh," tegasnya.***

Editor: Handri

Tags

Terkini

Terpopuler