Bupati Bandung Dadang M. Naser Resmi Keluarkan Larangan Perayaan Tahun Baru Berpotensi Kerumunan

31 Desember 2020, 13:59 WIB
Bupati Bandung Dadang M. Naser /Humas Pemkab Bandung

JURNAL SOREANG - Bupati Bandung Dadang M. Naser resmi melarang perayaan tahun baru yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Larangan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Larangan Perayaan Pergantian Tahun Baru 2021 Nomor 300/3274/Disparbud.

Larangan ditujukan kepada pengelola hotel, pusat perbelanjaan, kafe, restoran, tempat hiburan, tempat wisata dan seluruh masyarakat Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Indonesia Amankan Pasokan 100 Juta Dosis Vaksin Covid-19 dari Novavax dan AstraZeneca

Penerbitan SE tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan yang sulit dikendalikan, dan berpotensi meningkatkan penyebaran covid-19.

“Saat ini, tingkat risiko penyebaran pandemi di Kabupaten Bandung fluktuatif, antara tingkat sedang dan tinggi. Untuk itu, kami melarang kegiatan yang bersifat perayaan di malam pergantian tahun. Apabila ada yang melanggar, maka akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” tutur Dadang Naser atau yang akrab disapa Kang DN, Rabu 30 Desember 2020.

Menurut Kang DS, selama 2020, hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia hidup di tengah ancaman pandemi.

Baca Juga: Akan Ada Sosok Baru Bernama Angga, Berikut Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 31 Desember 2020

Ia menambahkan, menghadapi tahun 2021 pun, ancaman itu masih tetap ada.

“Kewaspadaan harus ditingkatkan, karena covid itu nyata. Di Kabupaten Bandung, dari sekitar 3900 orang yang terpapar, kurang lebih 2500 telah sembuh, 1200 an masih proses perawatan dan 99 orang meninggal,” kata Kang DN.

Untuk mengganti kegiatan perayaan, dirinya mengimbau seluruh masyarakat untuk mengisinya dengan hal yang bersifat spiritual, menghindari kegiatan yang memicu kerumunan dan tetap jaga protokol kesehatan.

Baca Juga: Kabupaten Bandung Hanya Ada Tujuh Rumah Sakit, Kota Bandung Sampai 35 Buah.

“Kurangi acara hura-hura. Isi malam pergantian tahun dengan renungan-renungan. Kita rencanakan program 2021 dengan hal-hal yang lebih positif, progresif, berkarya dan tetap produktif. Tidak ada yang tahu dan bisa memprediksi dengan pasti, kapan pandemi ini akan berakhir,” tutur Kang DN.

Selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung, Kang DN juga sebelumnya telah menerbitkan SE nomor 003/565/Covid-19 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19 di Wilayah Kabupaten Bandung.

“Siapapun yang melaksanakan perjalanan di wilayah kita, wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,” tutur Kang DN.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 31 Desember 2020: Gawat, Angga Akan Memisahkan Aldebaran dan Andin

Penggunaan masker, ujar Kang DN, harus dilakukan dengan benar, yaitu menutupi hidung, mulut dan dagu.

Jenis masker yang digunakan adalah masker medis atau masker kain tiga lapis.

“Pelaku perjalanan dengan transportasi umum dari luar Bandung Raya, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negative Rapid Test Antigen. Paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, kecuali untuk anak di bawah usia 12 tahun,” kata Kang DN.

Baca Juga: Link Live Streaming Sinetron Ikatan Cinta Kamis 31 Desember 2020: Tayang 3,5 Jam

Satgas, kata Kang DN, dapat melakukan Rapid Test Antigen maupun RT-PCR (swab test) secara acak terhadap pelaku perjalanan jika diperlukan.

Bila hasil tes negatif pada Rapid Test Antigen, namun pelaku perjalanan menunjukkan gejala covid, maka mereka tidak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan RT-PCR serta isolasi mandiri selama menunggu hasil.

“Waspada harus, namun masyarakat diminta tetap tenang, tidak menyebarkan hoax terkait covid-19 yang tidak dapat pasti kebenarannya. Jaga kesehatan, jaga imunitas, jaga keimanan dengan berdoa dan berdzikir. Mari kita sambut 2021 dengan Sabilulungan Jiihad Melawan Covid-19, hatur nuhun,” tutur Kang DN.***

Editor: Handri

Tags

Terkini

Terpopuler