Mau Berwisata Ke Ciwidey dan wilayah Kabupaten Bandung lain, Wajib Rapid Tes Antigen Dulu

23 Desember 2020, 22:29 WIB
Wisatawan menjalani Rapid Tes Wisatawan saat akan memasuki wilayah Kabupaten Bandung pada masa liburan Maulid Nabi beberapa waktu lalu /Handri/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Pemerintah Kabupaten Bandung resmi menjadikan hasil negatif rapid test antigen, sebagai syarat bagi wisatawan yang akan berkunjung ke wilayahnya.

Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 003/565/Covid-19, Rabu 23 Desember 2020.

Surat edaran itu pada intinya menetapkan bahwa Kabupaten Bandung membuka kunjungan bagi wisatawan dari manapun.

Baca Juga: Terlilit Utang dan Digugat Cerai Sang Istri, Laki-laki Nekat Naik Tower 30 Meter Untuk Bunuh Diri

Namun salah satu syaratnya tercantum dalam poin 4, di mana pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum maupun pribadi dari luar Bandung Raya, wajib menunjukan surat keterangan negatif atau non reaktif rapid test Antigen.

Keterangan rapid test tersebut diharuskan berusia paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan menuju Kabupaten Bandung.

Meskipun demikian sesuai bunyi poin tersebut, syarat rapid test antigen hanya berlaku untuk mereka yang datang dari luar wilayah Bandung raya, yang meliluti Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi dan kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Ini Waktu dan Ruas Jalan di Kota Bandung yang Ditutup hingga 4 Januari 2020

Sedangkan untuk warga Bandung Raya, masih bisa datang sekalipun tanpa surat keterangan yang dimaksud.

Surat edaran itu sendiri dinyatakan berlaku sampai 8 Januari 2021, atau sepekan setelah liburan tahun baru.

Namun ada disclaimer tambahan bahwa ketentuan dalam surat tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.***

Editor: Handri

Tags

Terkini

Terpopuler