Lagi, Bawaslu Kabupaten Bandung Temukan 2 Kasus Dugaan Politik Uang Berupa Pembagian Sembako

7 Desember 2020, 12:36 WIB
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga pada Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia /Handri/Jurnal Soreang


JURNAL SOREANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung kembali dihadapkan dengan dua kasus dugaan politik uang di masa tenang jelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung 2020.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga pada Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengatakan, kedua kasus tersebut dianggap akan menguntungkan dua pasangan calon (paslon) yang berbeda.

Namun Hedi berharap semua pihak diminta bersabar dan mengikuti mekanisme penanganan sesuai aturan yang berlaku oleh Bawaslu.

Baca Juga: Hendak Diselundupkan Ke Singapura Dan Vietnam, 42.500 Benih Lobster Berhasil Diamankan Aparat

"Dua kasus tersebut antara lain adanya laporan yang disampaikan masyarakat terkait upaya pembagian paket sembako berupa beras sebanyak 43 karung, minyak goreng sebanyak 368 liter dan 23 amplop yang berisi uang sebanyak Rp150 ribu," kata Hedi saat dihubungi Senin 7 Desember 2020.

Berdasarkan informasi dari Panwascam Paseh, upaya pembagian sembako ini terjadi pada Minggu 6 Desember 2020 sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu, warga yang merupakan bagian timses paslon menyampaikan adanya upaya pembagian sembako.

Baca Juga: Doa Bercermin. Mohon Baguskan Perilaku

Setelah mendapatkan informasi mengenai kejadian tersebut, Hedi melansir Panwascam langsung meluncur ke lokasi kejadian tepatnya persis depan Pasar Domba, Kecamatan Paseh.

"Karena banyaknya massa di lokasi kejadian, maka untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tak diinginkan maka, kasus tersebut sempat dibawa ke Polsek Paseh untuk dinterogasi oleh Panwascam," tutur Hedi.

Berdasarkan pengakuan dari orang yang mengendarai kendaraan pengangkut logistik tersebut, kata Hedi, paket sembako itu akan dibagikan untuk relawan tingkat RT dan RW.

Baca Juga: Organisasi Remaja Ini Pernah Dicuekin, Kini Jadi rebutan

Sedangkan, adanya bahan kampanye paslon nomor 3 dalam kendaraan pengangkut, diakui merupakan sisa dari kegiatan kampanye pada hari sebelumnya.

Hedi menambahkan, karena kasus itu merupakan dugaan pidana pemilu, maka selanjutnya barang bukti dibawa oleh Bawaslu Kabupaten Bandung untuk selanjutnya ditangani oleh Sentra Penegakkan Hukum Pemilu Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari pengawas pemilu, penyidik kepolisian dan dari unsur kejaksaan.

"Perlu diketahui semua kasus dugaan pidana pemilu itu ditangani oleh Sentra Gakkumdu bukan hanya oleh pengawas pemilu. Dengan demikian, tak perlu ada keraguan karena semua ditangani sesuai dengan aturan dan ada keterlibatan aparat penegak hukum," kata Hedi.

Baca Juga: Cek Fakta. Solo Lockdown Mulai Kamis, 10 Desember 2020

Sementara satu kasus lainnya, Bawaslu mendapat informasi adanya pembagian sembako yang dilakukan oleh timses paslon nomor 1 di Kecamatan Cangkuang pada 2 Desember 2020.

Dalam video yang diterima Bawaslu, terlihat ada seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Bandung berinisial EK mengajak warga memilih paslon nomor 1 sambil diatas panggung sambil membagikan paket sembako.

"Dalam satu paketnya berisi beras, mie instan dan gula putih. Berdasarkan informasi yang ada di lapangan, total paket sembako yang telah dibagikan itu sebanyak 60 bungkus untuk warga Kampung Cirangang, Desa Jatisari, Kecamatan Cangkuang," tutur Hedi.***

Editor: Handri

Tags

Terkini

Terpopuler