Masih 40.000 Warga Melum Rekam e-KTP Jelang Pilkada Kabupaten Bandung

23 November 2020, 21:26 WIB
Warga dihimbau segera melakukan perekaman e-KTP di kecamatan masing-masing, untuk menghindari penumpukan massa di Kantor Disdukcapil, sehubungan dengan situasi pandemi covid-19. /Portal Bandung Timur/May Lodra/

JURNAL SOREANG - Sekitar 40.000 warga kabupaten Bandung masih belum melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), jelang Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

Oleh karena itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terus menggencarkan perekaman KTP-el dalam beberapa waktu terakhir.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Bandung H. Salimin mengatakan, langkah itu dilakukan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada, terutama di kalangan pemilih pemula.

Baca Juga: Ini Alasan Selebgram Millen Cyrus Dijebloskan ke Penjara Laki-laki

"Kami berharap warga Kabupaten Bandung yang belum melakukan perekaman KTP, agar mendatangi tempat perekaman di Kantor Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) atau kantor kecamatan setempat. Selain itu warga diharapkan bisa memanfaatkan dengan baik, ketika ada petugas jemput bola ke lapangan melalui program yandu (pelayanan terpadu)," tutur Salimin, Senin 23 November 2020.

Salimin menambahkan, warga tidak perlu berbondong-bondong datang ke kantor Disdukcapil, guna menghinari kerumunan sehubungan dengan situasi pandemi covid-19.

Soalnya pelayanan di kecamatan dan program Yandu pun sama saja, serta untuk pencetakan, stok blanko KTP-el masih memadai dalam memenuhi permintaan pelayanan hingga akhir November ini.

Baca Juga: Tim Advokasi Bedas Buat Laporan Polisi Terkait Kasus Video Kades Tenjolaya Ismawanto Somantri

"Di Kantor Disdukcapil kami membatasi pelayanan untuk menghindari penumpukan orang, kalau di kecamatan tidak terlalu berdesakan, jadi warga tidak perlu khawatir soal blanko," kata Salimin.

Menurut Salimin, blanko disebar ke kecamatan dan petugas Yandu, dan jika blanko di kecamatan kurang dari 100 keping, petugas kecamatan akan mengambil stok lagi di Soreang.

"Insyaa Allah untuk blanko e-KTP cukup hingga akhir November ini. Kalaupun stok habis, kami akan mengajukan ke pusat, dan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) akan mengirimkan lagi," tutur Salimin.

Baca Juga: Angka Perceraian Meningkat Saat Pandemi Covid-19, Ini Penyebabnya Menurut Menteri Agama

Salimin menambahkan, dalam prosesnya perekaman e-KTP tidak bisa langsung cetak, karena data perekaman harus ditunggalkan oleh pusat.

"Istilahnya ditunggalkan dulu oleh pusat di Jakarta. Apakah warga ini pernah direkam atau belum, apakah dia pindahan dari kabupaten kota lain atau bukan. Ketika yang bersangkutan sudah bersih, tidak ada lagi ganda data, baru dinyatakan siap cetak atau PRR (Print Ready Record). Jadi memang harus menunggu," kata Salimin.

Saat ini, kecepatan pencetakan e-KTP di daerah, bergantung pada proses pemilahan data di pusat. Pihaknya harus adu cepat dengan daerah lain, untuk memasukkan data perekaman.

Baca Juga: Dikawal Ketat, KPU Kabupaten Bandung Distribusikan Surat Suara Pilkada ke Gudang Tingkat Kecamatan

"Setelah warga direkam, kami kirim data ke Jakarta, dan itu tidak bisa langsung PRR. Kenapa? Karena ada 514 kabupaten kota menuju titik yang sama, itu yang membuat prosesnya cukup lama. Kita tidak bisa memaksa percepatan proses, karena databasenya ada di pusat," ujar Salimin.

Selain e-KTP, tambah dia, jajarannya saat ini juga tengah melayani pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran dan Kartu Keluarga. Meski demikian, keterbatasan alat pencetak (printer) masih menjadi kendala di lapangan.

"Untuk blanko KIA tahun 2020, kami masih menyediakan sekitar 219.000 keping jadi sangat mencukupi untuk pelayanan. Namun proses pencetakannya cukup lama, karena kami memprioritaskan keterbatasan printer untuk fokus mencetak e-KTP," kata Salimin.

Baca Juga: Ini Peran Penting Humas dalam Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polisi

Lebih jauh ia menjelaskan, untuk pencetakan akta kelahiran dan KK, warga bisa memanfaatkan pelayanan secara daring (online). Pemohon yang sudah memiliki android, bisa mendaftar melalui aplikasi Whatsapp.

"Warga dapat mengirimkan data yang diperlukan disertai alamat e-mail. Setelah akta dan KK selesai, akan kami kirimkan hasilnya dalam format pdf melalui e-mail. Nanti warga bisa mencetak sendiri, dengan persyaratan menggunakan kertas HVS ukuran A4 dengan berat 80 gram, itu ketentuan dari pusat," ujar Salimin.***

Editor: Handri

Tags

Terkini

Terpopuler