JURNAL SOREANG - Segala perbuatan yang berbentuk perjudian, yakni permainan menggunakan harta kekayaan untuk memenangkan hadiah berdasarkan untung-untungan semata dan tidak ada kepastian didalamnya, dilarang di Indonesia sejak puluhan tahun lalu.
Tepatnya oleh Pemerintah dibawah Pimpinan Presiden Soeharto, dengan dikeluarkannya UU Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981, Tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian.
Pelaksanaan penertiban itu secara tegas melarang pemberian izin kepada para penyelenggara, perusahaan, promotor, dan sejenisnya untuk membuka kasino serta segala bentuk perjudian, yang ditetapkan pada 31 Maret 1981.
Baca Juga: Inilah Link Persebaya Vs Arema FC BRI Liga 1 2023/2024 Sabtu, 23 September 2023 Tinggal Klik
Adapun tempat-tempat keramaian yang sudah terlanjur menggelar kegiatan perjudian, dicabut izinnya dan tidak diperbolehkan lagu menggelar kegiatan serupa.
Bentuk dan Jenis Perjudian yang dilarang Undang-undang
Larangan ini dapat dilihat di dalam UU No 7 Tahun 1974, Pasal 1 ayat (1), setidaknya ada 20 bentuk dan jenis yang dilarang yaitu,
a. Perjudian di Kasino, antara lain terdiri dari:
1. Roulette
2. Blackjack
3. Baccarat
4. Creps
5. Keno
6. Tombola
7. Super Ping-pong
8. Lotto Fair
9. Satan
10. Paykyu
11. Slot machine (Jackpot)
12. Ji Si Kie
13. Big Six Wheel
14. Chuc a Luck
15. Lempar paser/bulu ayam pada sasaran atau papan yang berputar (Paseran)
16. Pachinko
17. Poker
18. Twenty One
19. Hwa-Hwe
20. Kiu-kiu
Baca Juga: 2 Rekomendasi Situs Kerja Freelance, Berbagai Loker Tersedia, Cocok Buat Ibu Rumah Tangga
b. Perjudian di tempat-tempat keramaian
Lempar paser atau bulu ayam pada papan atau sasaran yang tidak bergerak;
1. Lempar Gelang
2. Lempar Uang (Coin)
3. Kim
4. Pancingan
5. Menembak sasaran yang tidak berputar
6. Lempar bola
7. Adu ayam
8. Adu sapi
9. Adu kerbau
10. Adu domba/kambing
11. Pacu kuda
12. Karapan sapi
13. Pacu anjing
14. Hailai
15. Mayong/Macak
16. Erek-erek.
Baca Juga: Kemenkominfo Siap Dukung Pelaku UMKM untuk Go Digital Dengan Program Pendampingan
c. Perjudian yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain, antara lain perjudian yang
dikaitkan dengan kebiasaan;
1. Adu ayam
2. Adu sapi
3. Adu kerbau
4. Pacu kuda
5. Karapan sapi
6. Adu domba/kambing
Dalam bentuk konvensional maupun digital, sebagai perjudian yang dikenai gaya baru yang sedang tren mengikuti kemajuan digital, adalah tindak kejahatan dan perbuatan tindak pidana (Pasal 1 UU No 7/1974).***