Sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018,” kata Johnny.
Tidak hanya itu, Jhonny G Plate juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memerangi kegiatan judi online.
Pasalnya, hal tersebut dinilai akan berdampak buruk dan merugikan baik bagi masyarakat maupun negara.
“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, pihak Polri juga telah mengimbau masyarakyat yang terlibat dalam promosi atau iklan judi online yang tersebar di media sosial.
jika terjadi maka hal tersebut telah melanggar UU ITE dan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.***