Resmi! 15 Game Judi Online Diblokir Kominfo, Poker hingga Domino Qiu Qiu

- 4 Agustus 2022, 10:37 WIB
Ilustrasi. 15 game judi online resmi diblokir oleh Kominfo, Jhonny G Plate pun berikan penjelasan, salah satunya Poker hinggga Domino Qiu Qiu.
Ilustrasi. 15 game judi online resmi diblokir oleh Kominfo, Jhonny G Plate pun berikan penjelasan, salah satunya Poker hinggga Domino Qiu Qiu. /ANTARA


JURNAL SOREANG – Sejumlah game judi online dilaporkan sudah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Verifikasi baru menujukkan baha ada sekitra 15 game judi online telah diblokir oleh Kominfo

Informasi diblokirnya 15 game judi online tersebut seiring imbauan terhadap platform digital untul memenuhi kebijakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Baca Juga: Karena Alasan Tidak Jelas, Kesempatan Cristiano Ronaldo di Manchester United Hilang, Erik teh Hag Ungkap ini?

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah mengonfoirmasi diblokirnya 15 game judi online tersebut.

Johnny G Plate mengatakan bahwa pemutusan 15 game judi online itu diblokir pada Selasa, 2 Agustus 2022 lalu.

Bahkan Jhonny G Plate membeberkan rincian game judi online yang sudah diblokir Kominfo salah satunya adalah Domino Qiu Qiu dan Poker.

Baca Juga: Hubungan Intim Pasutri Bisa Berpengaruh pada Produksi ASI, Mitos atau Fakta? Ternyata Begini Penjelasan Bidan

Domino Qiu Qiu dan Poker dikenal sebagai salah satu game judi online yang banyak dimainkan di Indonesia.

“15 Sistem Elektronik tersebut adalah Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple Qiu Qiu Poker Game Online, Steve Domino Qiu Qiu Poker Slots Game Online.

Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, dan Pop Gaple,” kata Johnny G Plate, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Kamis, 4 Agustis 2022.

Baca Juga: Update Lengkap! Harga Emas Antam 4 Agustus 2022 Hari Ini, Kembali Naik Jadi Rp983 Ribu per Gram

Menurtnya, kegiatan judi online telah melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2).

Serta Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Ia menegaskan bahwa Kominfo tidak melegallkan situs judi online di Indonesia. Bahkan Jhonny G Plate membantah Kominfo mengizinkan situs judi online mendaftar PSE.

Baca Juga: Simak! Ramalan Shio Kuda, Kambing, Monyet Hari Ini, Ubah Hari Biasa Menjadi Hari yang Baik

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa Kominfo akan terus memutus akses judi online.

Sejak 2018, lanjutnya, Kominfo sudah memblokir sejumlah situs judi online.

“Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian.

Baca Juga: Tes IQ: Yakin Anda Bisa Menjawab? Seorang Pria Selalu Bersin Sebelum Hujan, jika Bersin, Apakah akan Hujan?

Sejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018,” kata Johnny.

Tidak hanya itu, Jhonny G Plate juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memerangi kegiatan judi online.

Pasalnya, hal tersebut dinilai akan berdampak buruk dan merugikan baik bagi masyarakat maupun negara.

Baca Juga: Tangis Majikan Arab Saudi Pecah saat Antar TKW Indonesia Pulang, Harus Berpisah Setelah 16 Tahun Bekerja

“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, pihak Polri juga telah mengimbau masyarakyat yang terlibat dalam promosi atau iklan judi online yang tersebar di media sosial.

jika terjadi maka hal tersebut telah melanggar UU ITE dan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.***

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah